REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemeritah tengah menyiapkan tahap konsultasi publik terkait dengan pembentukan kawasan industri halal. Lewat regulasi khusus tersebut, pemerintah akan mengatur pemberian insentif bagi setiap pengelola kawasan industri yang mendirikan zona halal.
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta rencana pemerintah tersebut harus bisa menjamin sertifikasi halal bagi pelaku industri.
“Rencana pemerintah membangun kawasan halal bagus artinya konsumen bisa terjamin lagi, kawasan halal bukan hanya berjudul halal tetapi harus sertifikasi halal,” ujar Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan ketika dihubungi Republika, Jumat (21/6).
Menurut dia pihaknya telah menjalankan sertifikasi halal selama 30 tahun, sehingga diharapkan adanya kawasan halal yang direncanakan pemerintah dapat sejalan regulasi tersebut.
Sebelumnya Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, mengatakan, belum adanya regulasi khusus menjadi salah satu hambatan lambatnya perkembangan pembentukan zona halal. Termasuk, kata dia, pemberian insentif.
"Belum ada (aturan) insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan kepada pengelola kawasan industri ataupun perusahaan industri yang memproduksi produk halal di kawasan indusri halal," kata Doddy kepada Republika.co.id, Selasa (18/6).