REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kebijakan pemberian insentif super deductible tax bisa diterbitkan paling lambat pekan depan atau sebelum Juni 2019 berakhir. Pengurangan pajak di atas 100 persen ini diberikan pemerintah kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi dan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
"Kita harapkan Peraturan Pemerintah (PP)-nya segera keluar seperti yang untuk kendaraan bermotor. Kami harap sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. Karena ini sudah selesai jadi kami harap bisa segera keluar," jelas Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (19/6).
Sri menyebutkan, pengembangan mobil listrik adalah salah satu sektor industri yang nantinya akan mendapat insentif super deductible tax. Insentif lain yang sedang digarap pemerintah yakni terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah mengubah kebijakan agar industri lebih sensitif terhadap emisi.
"Kita naikkan dari Rp 5-10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tarifnya 20 persen," kata Sri.