REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP diraih 81 kementerian dan lembaga serta satu bendahara umum negara. Menurut sejumlah pengamat, opini WTP yang diraih kementerian dan lembaga mendatangkan harapan adanya perbaikan kinerja.
Pengamat ekonomi Indef Eko Listiyanto secara khusus menanggapi opini WTP yang diraih Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut dia, laporan keuangan yang meraih opini WTP menjadi peluang perbaikan kinerja sektor ekspor maupun impor nasional. "Tinggal bagaimana kebijakan itu bisa lebih tajam, jadi kinerja eksternal mereka juga harus naik," kata Eko Listiyanto, kemarin.
Eko mengatakan pemberian opini WTP menunjukkan adanya perbaikan internal di Kemendag, Menurut dia, pembenahan ini dapat menjadi modal perbaikan kinerja perdagangan, yang saat ini terdampak oleh tekanan eksternal, seperti tingginya tensi perang dagang maupun kampanye negatif terhadap sawit dan produk turunannya.
Oleh karena itu, modal pembenahan administratif mesti diikuti perbaikan secara substansif melalui peningkatan sektor ekspor serta menjaga stabilitas perdagangan dalam negeri agar tidak lesu dan terdampak dari kondisi global.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menambahkan pemberian opini WTP telah memperlihatkan adanya upaya dari sebuah kementerian terkait untuk mengelola keuangan dengan baik dan mencegah perilaku koruptif.
"Setidaknya opini ini menjadi informasi kepada lembaga audit negara bahwa Kementerian Perdagangan sudah menunjukkan kinerjanya dalam konteks pengelolaan keuangan pemerintahan yang baik," katanya.
Namun, ia mengatakan, evaluasi terhadap hasil audit laporan keuangan tetap harus dilakukan, agar kualitas pengelolaan anggaran di kementerian lembaga dapat makin baik dan implementasinya tidak lagi melahirkan catatan dari BPK.
Kementerian Perdagangan memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun 2018 dari BPK atau merupakan yang kedelapan secara berturut-turut sejak tahun 2011. Namun, masih ada catatan BPK yang perlu menjadi perhatian Kementerian Perdagangan terkait dengan proses hibah aset berupa gedung bangunan pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan.