Kamis 13 Jun 2019 23:03 WIB

Kemendag Terbitkan Izin Impor Bawang Putih Bagi Swasta

Kemendag terbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan

Bawang putih yang ada di gudang salah satu bandar, di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (7/6). Berdasarkan penelusuran Republika, harga bawang putih mulai normal namun terdapat indikasi kenaikan harga beli menurut pedagang.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Bawang putih yang ada di gudang salah satu bandar, di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (7/6). Berdasarkan penelusuran Republika, harga bawang putih mulai normal namun terdapat indikasi kenaikan harga beli menurut pedagang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan. Izin ini terbit setelah Kemendag mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk 15 perusahaan dengan total 256 ribu ton.

"Sudah diterbitkan 256 ribu ton, sekarang sudah ada 15 perusahaan. Kami akan keluarkan lagi izin untuk lima perusahaan lain yang sudah mengajukan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (13/6).

Baca Juga

Menurut Oke, selain 20 perusahaan tersebut, Kemendag menerima informasi akan masuknya pengajuan impor baru dari 12 perusahaan lain yang telah mendapatkan RIPH(Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dari Kementerian Pertanian.

RIPHmenjadi dasar untuk perusahaan bisa mendapatkan izin impor produk hortikultura.

"Tapi 12 perusahaan ini kan on the pipeline, belum pasti. Pengajuan baru yang sudah masuk ke kita lima perusahaan," ungkapnya.

Oke menambahkan, izin impor yang diterbitkan tersebut akan mengamankan pasokan bawang putih hingga akhir 2019.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement