Kamis 30 May 2019 15:37 WIB

RI-Thailand Sepakat Bentuk Organisasi Antarpemerintah

Transisi CAPSA merupakan penyelarasan tujuan dengan dinamika tantangan.

Red: EH Ismail
Delegasi Kementan Indonesia dan Thailand berkoordinasi di Bangkok pada Kamis 30 Mei 2019
Foto: Humas Kementan
Delegasi Kementan Indonesia dan Thailand berkoordinasi di Bangkok pada Kamis 30 Mei 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah RI bersama dengan Thailand bersepakat untuk melakukan kembali harmonisasi, dan merajut kembali upaya pembentukan organisasi antarpemerintah. Kesepakatan tersebut diputuskan antar kedua negara, di sela-sela pertemuan tahunan UNESCAP ke-75 yang berlangsung pada 27 – 31 Mei 2019 di Bangkok, Thailand.

Delegasi dari pemerintah dipimpin oleh Kabag Regional Yusral Tahir, yang bertemu dengan Sekretariat United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) di kantor pusat UNESCAP, Bangkok, Thailand. Yusral menyatakan, agenda pertemuan untuk merajut kembali upaya pembentukan organisasi antarpemerintah itu, sebagai pengganti the Center for Alleviation of Poverty through Sustainable Agriculture (CAPSA) yang mandatnya dipercayakan kepada Indonesia.

“Sebagai salah satu badan khusus di bawah PBB, UNESCAP mendapat mandat dari negara anggotanya untuk membantu Indonesia melakukan proses transisi terhadap CAPSA,” kata Yusral di Thailand, Selasa (28/5).

Yusral menambahkan, salah satu subsidiary body dibawah UNESCAP, mandat CAPSA telah berakhir pada bulan Juni 2018. Hal itu berdasarkan keputusan negara anggota pada pertemuan tahunan ke-74 UNESCAP pertengahan tahun 2018 lalu.

Keanggotaan CAPSA berasal dari Bangladesh, Kamboja, Malaysia, Pakistan, Papua New Guinea, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Indonesia. Transisi CAPSA  merupakan penyelarasan tujuan dengan dinamika tantangan, dan kebutuhan negara anggota.

CAPSA akan bertransformasi menjadi lembaga internasional antar-pemerintah bagi anggota CAPSA dan potensial untuk negara lainnya.  Menanggapi hal tersebut, Sekretariat UNESCAP Kaveh Zahedi, menjanjikan 4 tindak lanjut yang akan dilakukan oleh UNESCAP dalam membantu proses transisi CAPSA tersebut.

Adapun 4 poin tindak lanjut tersebut yaitu: Pertama, semua aset dan keuangan akan diserahkan kepada organisasi baru. Namun sebelumnya, harus sesuai prosedur yang ada di UNESCAP berdasarkan resolusi sidang ke-74. 

Kedua, Terkait aspek keuangan eks CAPSA, pihak UNESCAP menjelaskan bahwa, sisa anggaran eks CAPSA baru dapat dimanfaatkan jika telah terbentuk organisasi baru, dan tidak ada toleransi atas kebijakan tersebut.

Ketiga, Sekretariat UNESCAP telah mengidentifikasi nama-nama tenaga ahli, baik dari Indonesia maupun dari negara lain yang memiliki pengalaman dalam pembentukan organisasi internasional sejenis. Keempat, Sekretariat UNESCAP akan mengirimkan daftar nama-nama focal point eks CAPSA, untuk mempermudah Indonesia dalam membangun komunikasi baru dengan negara-negara eks CAPSA, hingga mendapatkan dukungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement