REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara mulai dilakukan pada hari ini, Jumat (24/5). THR yang dicairkan oleh pemerintah ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurti TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, hingga pukul 10.00 WIB hari ini, jumlah tunjangan yang dicairkan mencapai sebesar Rp 19 triliun atau sekitar 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana mencapai Rp 20 triliun.
"Seluruh kantor pelayanan negara di wilayah Tanah Air sudah melayani pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR sejak 13 Mei 2019. Meskipun, pencairan serentak jatuh pada 24 Mei hari ini," kata Sri dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jumat (24/5).
Ia mengatakan, dari total THR yang telah dicairkan sebesar Rp 19 triliun itu, sebanyak Rp 11,4 triliun digunakan untuk membayar THR bagi PNS, TNI, dan Polri. Sedangkan sebanyak Rp 7,6 triliun dicairkan untuk penerima tunjangan.
Terhadap para penerima THR, hari ini juga dilaksanakan secara serentak pemindahbukuan ke para rekening penerima pensiunan dan tunjangan. Sri mengatakan, para penerima dapat mengambil THR masing-masing melalui ATM bank masing-masing maupun Kantor Pos setempat.
Adapun untuk daerah, hingga pukul 10.15 WIB hari ini, terdapat 469 pemerintah daerah (pemda) yang sudah dikonfirmasi dan sisanya, 73 pemda belum menjawa konfirmasi pemerintah pusat. Dari sebanyak 469 daerah itu 166 pemda masih menyusun peraturan kepala daerah (perkada) sedangkan 303 pemda telah menetapkan perkada.
"Dari 303 pemda yang telah menyusun perkada, 232 pemda telah membayarkan THR dan 71 masih dalam proses pembayaran," ujar Sri.