Selasa 21 May 2019 07:34 WIB

Jaga Kondusivitas Usaha, Objek Vital Industri Diamankan

Kerja sama dengan Polri untuk meningkatkan kinerja industri penopang ekonomi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas manufaktur (ilustrasi)
Foto: thechinatimes.com
Aktivitas manufaktur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Polri melakukan kerja sama di bidang bantuan pengamanan, penegakan hukum, serta pemanfaatan sumber daya di bidang industri. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kondusivitas iklim usaha di Tanah Air. 

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah strategis tersebut dilakukan karena industri berperan penting dalam menopang perekonomian nasional. Adapun kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya tentang penyelenggaraan pengamanan obyek vital nasional bidang industri yang masa berlakunya sudah habis. 

“Kerja sama ini juga sekaligus bisa mengefektifkan peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Airlangga dalam keterangan pers, Senin (20/5). 

Airlangga menyampaikan, pemerintah sedang fokus menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui peningkatan kinerja sektor industri manufaktur. Apalagi, dalam konteks persaingan global saat ini, kata dia, industri menjadi tulang punggung dalam perekonomian di dalam negeri.

Untuk itu, dia menyebut, peran pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong dan mempercepat pertumbuhan serta meningkatkan daya saing sektor industri menjadi sangat krusial. Salah satu perannya adalah melalui pemberian kemudahan-kemudahan bagi pelaku industri dalam bentuk fasilitas fiskal maupun nonfiskal. 

Berdasarkan catatan World Bank, realitas negara-negara industri di dunia, kontribusi industri manufaktur terhadap perekonomiannya rata-rata sekitar 17 persen. Namun, lima negara yang industrinya mampu menyumbang di atas rata-rata, salah satunya adalah Indonesia, dengan mencapai 20,2 persen. 

Sedangkan empat negara lainnya adalah Cina (28,8 persen), Korea Selatan (27 persen), Jepang (21 persen), dan Jerman (20,6 persen).

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Tito Karnavian menyambut baik terhadap inisiasi Kemenperin yang telah memberi kesempatan kepada Polri untuk berkontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi salah satu negara industri. “Bagi kami, kerja sama ini sangat penting dan monumental karena sektor keamanan dan kesejahteraan itu ibarat dua sisi mata uang yang saling memberi nilai,” kata Tito. 

Menurut dia, kesejahteraan yang baik akan membuat masyarakat menjadi lebih tertib. Atau mereka yang tercukupi kebutuhannya, menurut Tito, otomatis secara teoritis kejahatan juga akan menurun. Sebaliknya, situasi yang aman juga akan membuat kesejahteraan membaik karena ekonomi berjalan baik pula. 

Dia menilai, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara super power di bidang perekonomian. “Dari salah satu sumber yang saya baca, negara super power itu paling tidak memiliki tiga syarat, yaitu punya angkatan kerja yang besar, adanya sumber daya alam yang melimpah, dan memiliki luas bentangan yang besar,” kata Tito. 

Namun demikian, Indonesia perlu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terkait momentum bonus demografi. Menurut Tito, industri akan menjadi sektor primadona di samping sektor pertanian, pariwisata, dan lainnya. Sebab, aktivitas industri memberi dampak yang luas bagi perekonomian seperti penyerapan tenaga kerja dan adanya investasi. 

Dalam kerja sama yang dilakukan kedua lembaga negara ini, kata dia, Polri berusaha membangun dan membuat sistem keamanan bagi semua pihak sehingga menguntungkan bagi investor, industri yang dapat berkembang, dapat dinikmati rakyati, dan pemerintah juga diuntungkan. Untuk itu pihaknya akan berupaya maksimal membantu mengembangkan sektor industri. 

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Kemenperin-Polri kali ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya paling sedikit satu tahun sekali.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 56 perusahaan industri yang tersebar di 76 lokasi dan 31 perusahaan kawasan industri yang tersebar di 22 lokasi, telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement