Senin 20 May 2019 05:15 WIB

Kemenperin Bidik Investasi Industri Elektronik Rp 1,3 T

Investasi ini diharapkan bisa mengurangi ketergantunga pada bahan baku impor

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Suasana sebuah toko elektronika
Foto: agung supriyanto
Suasana sebuah toko elektronika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan investasi di sektor industri elektronika dan telematika. Tujuannya untuk memperdalam struktur manufakturnya di dalam negeri dan juga dapat menjadi substitusi produk impor.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan mengakselerasi peningkatan daya saing industri elektronika di Tanah Air. Nantinya difokuskan antara lain industri elektronika dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku atau komponen impor.

Baca Juga

“Untuk itu diharapkan produsen elektronika dapat terus menghasilkan produk-produk berteknologi tinggi yang diproduksi di Indonesia. Salah satu upayanya melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital atau industri 4.0,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Ahad (19/5).

Menurut Airlangga adanya peluang dan tantangan di era industri 4.0, diharapkan industri elektronika pun mampu membangun kerja sama dengan manufaktur kelas dunia.

Sementara Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menambahkan pada tahun ini sejumlah produsen semikonduktor dan komponen elektronik di Indonesia akan menanamkan modalnya untuk ekspansi, antara lain PT Infineon Technologies Batam yang menggelontorkan dananya hingga Rp 884 miliar dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000 orang.

“Kami fokus mendorong industri elektronika dan telematika di dalam negeri agar tidak hanya terkonsentrasi pada perakitan, tetapi juga terlibat dalam rantai nilai yang bernilai tambah tinggi,” ucapnya.

Selanjutnya, PT Rubycon Indonesia yang bakal berinvestasi sebesar Rp 89 miliar dengan membuka lapangan kerja mencapai 250 orang serta PT Excelitas Technologies Batam yang akan menamankan modalnya di angka Rp 29 miliar dengan menyerap tenaga kerja sekitar 140 orang.

“Kemudian, tahun ini diproyeksi ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp 1,3 triliun dengan target penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 1.260 orang. Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif,” jelasnya.

Janu mengemukakan investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik serta industri peralatan teknik. Adapun di antaranya PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia dan PT Siix Electronics Indonesia.

“Kami optimistis, Indonesia akan mampu membangun kemampuan industri elektronika lokal yang berdaya saing global untuk manufaktur komponen lanjutan,” ujarnya.

Apalagi menurut Janu, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektonika adalah satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan untuk menjadi pionir dalam penerapan industri 4.0 di Tanah Air.

“Dalam upaya memacu pengembangan industri elektronika, selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah juga telah memberikan insentif guna menarik investasi dan mendorong ekspor. Insentif perpajakan yang telah ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance,” ungkapnya.

Menurut Janu tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD) dan electrical driver. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaku industri juga  bisa memanfaatkan tax allowance, apabila mereka berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDL (seperti mesin fotocopy dan pendingin).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019.

Janu menambahkan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler.

“BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement