REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan produk pangan asal hewan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas daging menjelang hari raya besar keagamaan umat Islam, seperti Idul Fitri.
Produk pangan asal hewan merupakan sumber protein hewani yang banyak di konsumsi masyarakat saat ini terutama menjelang hari besar keagamaan nasional (HKBN). Pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani sangatlah penting bagi tubuh.
Untuk menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan yang beredar di masyarakat, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan Koordinasi Pengawasan Keamanan dan Peredaran Produk Hewan.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, Balai Veteriner Subang, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinasi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat serta wilayah Jabodetabek. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'arif.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Syamsul Ma’arif dalam Koordinasi dan Advokasi Pengendalian Pemotongan Betina Produktif yang digelar 23-25 Januari 2019 di Hotel Sahira, Bogor, Jawa Barat.
Dalam arahannya, Syamsul menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani sangatlah penting bagi tubuh. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa produk pangan asal hewan harus aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sehingga tercipta keamanan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan.
Sebagai langkah antisipasi, Kementan melalui Ditjen PKH juga telah meminta Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan peredaran pangan asal hewan. Juga memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan, dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang telah terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat.
"Mari bersama-sama mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penyidikan terhadap setiap temuan, serta mengkoordinasikan kegiatan pengawasan tersebut dengan Laboratorium Kesmavet Pusat/Daerah untuk dukungan fungsi pengujian," jelas Syamsul.
Kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesrawan.
Sebagai tindak lanjut koordinasi, Syamsul menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan terpadu akan dilaksanakan khususnya di wilayah Jabodetabek. Pelaksananya adalah Tim Pengawas Kesmavet Pusat, Tim Pengawas Kesmavet di Provinsi/Kabupaten/Kota, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, serta dinas/instansi terkait lainnya. Kegiatan pengawasan terpadu menjelang HKBN ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai dengan 24 Mei 2019 dengan lokasi di pasar tradisional, pasar modern/retail dan RPH-R.
Bersamaan dengan kegiatan pengawasan, tim pengawas kesmavet juga akan melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi pelaku usaha dan konsumen melalui materi KIE terkait produk hewan ASUH, tips memilih produk hewan yang baik serta informasi sanksi pelanggaran pada praktik pemalsuan dan penyimpangan produk hewan.
Syamsul Ma’arif mengharapkan agar Kegiatan pengawasan ini dapat meminimalisir praktik penyimpangan pada produk pangan asal hewan sehingga produk pangan asal hewan yang beredar dapat terjamin kualitas dan keamanannya.