Selasa 14 May 2019 01:05 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan di BPR. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, tingkat bunga tidak mengalami perubahan. 

Tingkat bunga Rupiah Bank Umum ditetap sebesar 7 persen dan valuta asing sebesar 2,25 persen. Sedangkan tingkat bunga Rupiah untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih sebesar 9,5 persen. 

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, keputusan mempertahankan tingkat bunga penjamin didasari oleh sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan tren suku bunga simpanan perbankan.

"Tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil," ujar Halim, Senin (13/5).

 

Selain itu, kondisi likuiditas yang relatif membaik juga menjadi alasan suku bunga penjamin dipertahankan. Meski demikian, lanjut Halim, LPS akan tetap melakukan pemantauan fan evaluasi  berkesinambungan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan.

Menurut Halim, hal tersebut didasari oleh pergerakan suku bunga simpanan di perbankan yang masih cukup dinamis. Selain itu, masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas ke depan. 

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 15 Mei sampai 25 September 2019. Merujuk pada PLPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu Januari, Mei dan September. 

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Oleh karena itu, LPS meminta bank untuk memberitahukan kepada nasabah mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement