REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menargetkan seluruh destinasi wisata di Indonesia dapat tersertifikasi pariwisata berkelanjutan mulai 2020. Hal itu sebagai salah satu syarat untuk dapat menjadi tujuan wisata kelas dunia.
Asisten Deputi Manajemen Strategis Kementerian Pariwisata Frans Teguh, menjelaskan tahun depan pemerintah menginginkan agar seluruh kawasan wisata di Indonesia dapat menerapkan prinsip berkelanjutan untuk menjaga lingkungan.
“Pembangunan destinasi sudah ada pedomannya dari UNWTO untuk pembangunan kepariwisataan berkelanjutan. Telah diterapkan oleh PBB dan Global Sustainable Tourism Council (GSTC) yang sudah ada dapat ditambahkan dengan nilai-nilai budaya di Indonesia,” kata Frans Teguh dalam siaran pers diterima Republika.co.id, Ahad (12/5).
Akhir pekan lalu, pihaknya menggelar focus grup discussion (FGF) bersama Bappenas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sejumlah akademisi perguruan tinggi negeri.
Frans Teguh menjelaskan, FGD tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terhadap standar yang sudah dibuat oleh GSTC. Salah satunya, dari sisi dimensi sosial budaya yang diturunkan dalam bentuk norma.
“Diharapkan ini bisa memberikan masukan terkait dimensi sosial budaya dalam rangka meningkatkan kualitas produk pariwisata Indonesia serta menghasilkan rekomendasi instrumen kebijakan atau strategi di tingkat pemerintah,” katanya.
Ia memaparkan, setidaknya ada tiga norma yang perlu diterapkan dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan. Terutama yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016.
Pertama, pariwisata harus berbasis budaya baik dari bentuk atau unsur. Kedua, pariwisata harus berbasis masyarakat dan ketiga pariwisata harus berbasis lingkungan. Ketiga, norma tersebut harus diimpelementasikan bersamaan dan tidak boleh terpisah.
Saat ini kata dia, Kemenpar sedang terus mendorong semua destinasi wisata di Indonesia untuk tersertifikasi pariwisata berkelanjutan sebagai syarat untuk menjadi destinasi wisata kelas dunia. Karena itu, pihaknya menerapkan program Sustainable Tourism for Development (STDev) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan yang mengadopsi standar internasional dari GSTC.