Selasa 07 May 2019 08:01 WIB

Tarif Batas Atas Pesawat akan Direvisi

Pemerintah akan ubah acuan tarif batas atas tiket ekonomi pesawat agar lebih rendah.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Dua pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia melintas di landasan pacu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Dua pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia melintas di landasan pacu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan merevisi tarif batas atas tiket pesawat. Lebaran dan daya beli masyarakat menjadi pertimbangannya.

Seusai rapat dengan Menko Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN tentang tiket pesawat, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan, pihaknya akan mengubah acuan tarif batas atas tiket pesawat agar lebih rendah dari yang tercatat saat ini.

"Saya diberi waktu satu minggu ini untuk menetapkan batas atas yang baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Budi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5).

Budi menjelaskan, penurunan batas atas ini dilakukan mengingat momen Lebaran yang sebentar lagi akan tiba. Kemenhub melihat ada pertimbangan daya beli masyarakat. "Insya Allah (akan turun). Pertimbangannya daya beli masyarakat," ujar Budi.

Penurunan batas atas ini, lanjut Budi, hanya akan berlaku pada kelas ekonomi dan maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier(LCC) saja. Dengan menurunkan batas atas tarif tersebut, Kemenhub berharap, maskapai bisa melakukan penyesuaian harga tiket pesawat.

Dengan demikian, maskapai dengan layanan penuh atau full service carrier (FSC) hanya bisa menetapkan harga 85 persen. "Dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu. Jadi, paling tidak ada satu penurunan dari situ," ungkap Budi.

Efeknya, maskapai juga bisa menurunkan harga jual tiket sehingga masih terjangkau oleh masyarakat. Bahkan bila batas atas turun, masih tetap dalam rentang yang ekonomis. "Kankalian tahu tarif tertinggi sebelum ini Garuda tuhpaling-paling 60 persen sampai 70 persen dari tarif batas atas karena persaingan dengan yang lain," ujar Budi.

Di lokasi yang sama, Menteri BUMN, Rini Soemarno enggan berkomentar banyak soal harga tiket pesawat, khususnya Garuda. Rini menyatakan, penentuan harga tiket pesawat merupakan ranah Kementerian Perhubungan.

Ia mengatakan, apabila memang Kementerian Perhubungan hendak mengubah besaran tarif batas atas untuk bisa membuat harga tiket pesawat lebih mudah dijangkau masyarakat, Kementerian BUMN akan mengikuti kebijakan tersebut. "Oh itu (penurunan tarif batas atas), kami akan mengikuti dong. Garuda kansalah satu pelaku usaha di sektor penerbangan. Kami akan meng ikuti apa yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," ucap Rini.

Rini mengatakan, pihaknya pekan ini sedang mengevaluasi struktur biaya pembentuk harga tiket tersebut. "Ada beberapa pos-pos costyang bisa diubah. Ini sedang saya lihat," ujar Rini.

Rini juga berharap, dalam melihat harga tiket tersebut, tidak semua perhatian ditumpukkan ke Garuda. Sebab saat ini yang menaikkan harga tiket pesawat tidak hanya Garuda, tetapi juga maskapai lain.

Karena itu, Rini menilai ketentuan harga tiket pesawat ini harus diperjelas untuk semua maskapai. "Semua tuh ada cost structure-nya. Nah, itu memang harusnya mirip-mirip ya," ujar Rini.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, langkah Menteri Perubungan untuk menurunkan tarif batas atas merupakan salah satu bentuk upaya pelayanan publik. Namun, dalam memutuskan penurunan batas atas perlu melibatkan banyak pemangku kepentingan agar bisa menghasilkan kebijakan solutif.

Alvin menilai, rencana tersebut dapat dilakukan sebagai Program Layanan Masyarakat dengan melibatkan partisipasi pemegang Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal serta penyedia layanan bandara dan layanan navigasi penerbangan. "Perlu melibatkan banyak pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ujar Alvin, Senin (6/5).

Bila Kementerian Perhubungan memang akan menurunkan tarif batas atas, perlu ada peraturan yang memayungi kebijakan tersebut. Selain itu, menurut Alvin, kepentingan penyedia jasa angkutan udara dan juga konsumen harus bisa terako mo dasi. (ed:fuji pratiwi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement