REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat dengan Menko Perekonomian dan Menteri BUMN tentang tiket pesawat menyatakan bahwa acuan tarif batas atas tiket pesawat akan diubah. Budi mengatakan tarif batas atas tersebut akan diubah menjadi lebih rendah dari yang tercatat hari ini.
"Saya diberi waktu satu minggu ini untuk menetapkan batas atas yang baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/5).
Budi menjelaskan penurunan batas atas ini dilakukan mengingat momen lebaran yang sebentar lagi akan tiba, maka perlu ada pertimbangan daya beli masyarakat. "Insyaallah (akan turun). Pertimbangannya daya beli masyarakat," ujar Budi.
Penurunan batas atas ini, kata Budi, hanya akan berlaku pada kelas ekonomi dan LCC saja. Budi menjelaskan dengan menurunkan batas atas tarif tersebut harapannya maskapai bisa melakukan penyesuaian harga tiket pesawat.
"Artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85 persen. dan dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu. Jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," ujar Budi.
Ia menjelaskan nantinya kedepan dengan penurunan batas atas tersebut maka akan membuat maskapai juga bisa menurunkan harga jualnya yang saat ini sudah terpasang. Paling tidak kata Budi, penurunan harga jual masih bisa terakses oleh masyarakat.
"Ya makanya nanti akan kita lihat, harapan kita meski batas atasnya itu turun, masih tetap dalam range yang ekonomis untuk penerbangan ya. Tarif tertinggi sebelum ini untuk Garuda 60 sampai 70 persen dari tarif batas atas karena persaingan dengan yang lain," ujar Budi.