Selasa 30 Apr 2019 08:20 WIB

Menhub Minta Polemik Maskapai Garuda Diatasi dengan Baik

Kemenhub tidak pernah menerima detil laporan keuangan Garuda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia saat ini masih terbentur beberapa polemik mulai dari harga tiket, laporan keuangan, hingga persoalan serikat kerja yang sebelumnya diberitakan akan melakukan mogok kerja. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta polemik tersebut dapat diatasi dengan baik.

“Kewajiban kita untuk menjaga Garuda itu harus tetap eksis bahwa terjadi polemik kita harus mencermati agar polemik bisa diatasi dan kita pastikan Garuda bisa beroperasi dengan baik,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (29/4) malam.

Baca Juga

Dia menilai, polemik yang saat ini dihadapi Garuda Indonesia memang cukup serius. Sebab, kata Budi, permasalahan menyangkut beberapa hal mulai dari pengakuan pendapatan yang mengakibatkan laporan keuangan berubah hingga isu protes demo pilot.

Budi mengakui Kemenhub juga sudah mendapatkan laporan keuangan dari Garuda Indonesia. “Di situ memang dinyatakan 2018 itu untung,” ujar Budi.

Hanya saja, Budi menegaskan Kemenhub sama sekali tidak menerima secara detil laporan keuangan Garuda Indonesia. Budi menegaskan sebagai regulator, Kemenhub mempersialakan pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut karena Garuda Indonesia juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Klarifikasi sudah dari BPK, Komisi VI DPR, dan BEI. Kami harapkan klarifikasi itu beri rekomendasi bagi pengakuan pendapatan atau selanjutnya,” ungkap Budi.

Budi menilai yang penting saat ini, semua pihak memastikan keberlanjutan atau kelangsungan operasi Garuda Indonesia berjalan baik. Budi yakin semua pihak terkait dapat mendukung hal tersebut.

Sebelumnya, Garuda Indonesia sudah memberikan pernyataan mengenai ramainya pemberitaan mengenai laporan keuangan pada 2018 yang memasukkan piutang menjadi pendapatan. Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan hal tersebut tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 karena secara subtansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima.

Fuad menjelaskan, PSAK 23 menyatakan tiga kategori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, serta royalti dan dividen. “Di mana seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu pendapatan dapat diukur secara andal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas dan adanya transfer of risk,” jelas Fuad.

Sejalan dengan hasil audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang and Rekan, lanjut Fuad, dinyatakan dalam pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar wajar tanpa pengecualian. Fuad mengaktakan manajemen yakin pengakuan pendapatan atas biaya kompensasi atas transaksi dengan Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Mengenai transaksi layanan konektivitas dengan Mahata Aero Teknologi, Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menambahkan kerja sama layanan tersebut saling menguntungkan. “Juga dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang untuk menunjang perkembangan e-commerce yang sangat pesat dan berkembang saat ini,” jelas Iwan.

Iwan mengatakan, Mahata telah didukung oleh Lufthansa System untuk kerja sama sistem on-board network. Dalam hal tersebut, Lufthansa Technic sebagai penyediaan perangkat wifi di pesawat dan Inmarsat dalam hal kerja sama konstelasi satelit.

Begitu juga dengan CBN dalam hal kerja sama penyediaan jaringan fiber optik dan KLA dalam hal kerja sama penjualan kuota pemakaian internet. Selain itu kerja sama dengan Aeria dan Motus untuk penyediaan layanan penjualan iklan.

Iwan mengatakan pada perjanjian kerja sama layanan konektivitas dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di pesawat, terdapat dua transaksi. Transkasi pertama yakni biaya kompensasi atas penyerahan hak pemasangan layanan konektivitas dan pengelolaan hiburan dalam pesawat. Transaksi kedua yakni bagi hasil atas alokasi slot untuk setiap pesawat terhubung selama periode kontrak.

Fuad menegaskan dengan adanya transaksi tersebut, Garuda Grup mengakui pendapatan yang merupakan pendapatan atas penyerahan hak pemasangan konektivitas. “Seperti halnya biaya pembelian hak penggunaan hak cipta untuk bisa melaksanakan bisnis di pesawat Garuda Grup,” tutur Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement