Kamis 25 Apr 2019 14:32 WIB

Kemendag Terbitkan Izin Impor Bawang Putih 115 Ribu Ton

Kebutuhan bawang putih di Indonesia mencapai 450 ribu ton per tahun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Bawang putih impor yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad (14/4).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Bawang putih impor yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan memastikan, surat persetujuan impor (PI) bawang putih sudah dikeluarkan ke delapan perusahaan. Totalnya mencapai 115.765 ton dengan batasan waktu sampai 31 Desember 2019.

Oke menilai, kuota impor yang diberikan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat setidaknya tiga sampai empat bulan ke depan. Termasuk ketika memasuki bulan Ramadhan dan Lebaran yang jatuh pada bulan Mei hingga Juni.

Baca Juga

"Stoknya cukup," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/4).

Oke menjelaskan, prediksi cukup tersebut mengacu pada perhitungan Kemendag yang memperlihatkan bahwa kebutuhan bawang putih di Indonesia yang mencapai 450 ribu ton per tahun. Atau, secara rata-rata, kebutuhan masyarakat adalah sekitar 35 ribu ton per bulan.

Tapi, Oke menyebutkan, pemberian PI kepada delapan swasta ini adalah tahap pertama. Tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan swasta lainnya untuk mendapatkan PI dalam waktu dekat. Asalkan, swasta tersebut sudah memenuhi persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Melalui impor ini, Oke berharap dapat menekan harga bawang putih yang berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) sudah mencapai Rp 47.850 per kilogram. "Targetnya, dapat turun sekitar Rp 32 ribu sampai Rp 35 ribu per kilogram dalam waktu dekat," ucapnya.

Selain impor, Kemendag juga sudah mengajak para importir untuk bekerja sama dalam mengendalikan harga bawang putih di tingkat masyarakat melalui operasi pasar di berbagai daerah. Terbaru, operasi pasar bawang putih dilakukan di Pekanbaru, Riau, dengan harga Rp 22.500 per kilogram.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum Bulog Imam Subowo mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan impor apabila memang mendapatkan surat perintah. "Kalau sudah diminta, kami jalankan," tuturnya.

Dalam menstabilkan harga bawang putih, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan, Kementan akan berfokus pada peningkatan produksi. Di antaranya dengan menambah luas tanah untuk menanam bawang putih maupun komoditas lain.

Amran menilai, saat ini, upaya peningkatan luas tanah sudah menunjukkan hasil baik. Ian mencontohkan, pada lima tahun lalu, luas tanaman hanya sekitar 1.000 hektare (ha) yang kini sudah bertambah lebih dari 10 kali lipat. "Hari ini sudah 11 ribu ha," ujarnya.

Pada tahun ini, Amran menargetkan luas lahan untuk bawang putih dapat mencapai 20 ribu ha. Bahkan, dalam satu hingga dua tahun kedepan, mampu menyentuh 60 ribu ha. Dengan luas tersebut, produksi dipastikan dapat naik dan stok terjaga, sehingga harga di pasaran cenderung stabil.

Amran menambahkan, 60 ribu ha merupakan luasan lahan yang ideal agar Indonesia dapat swasembada bawang putih. Dengan produksi delapan sampai 10 ton per ha, total tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.

Saat ini, Amran mengatakan, sebanyak 96 persen bawang putih yang ada di pasaran Indonesia adalah produk impor. Angka tersebut memprihatinkan, karena pada tahun 1998, tingkat impor hanya 20 persen. "Tanda petik, kita melakukan pembiaran. Karena, pada saat petani panen, harga jatuh dan tidak mau berproduksi," katanya.

Menurut PIHPS Nasional, harga bawang putih terus mengalami kenaikan selama sepekan. Pada Kamis lalu (18/4), harganya Rp 44.350 per kilogram yang kemudian naik signifikan pada Senin (22/4) menjadi Rp 47 ribu per kilogram. Harga terus stabil hingga hari ini kembali mengalami kenaikan menjadi Rp 47.850 per kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement