Kamis 25 Apr 2019 13:29 WIB

Ini Tanggapan Garuda Indonesia Soal Holding Penerbangan

Proses dari rencana pembentukan holding tersebut masih dalam tahap koordinasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini masih mengkaji pembentukan holding penerbangan. Salah satu anggota holding tersebut yakni maskapai Garuda Indonesia mendukung pembentukan induk usaha di bidang penerbangan tersebut.

“Kalau dari sisi Garuda sendiri, baik dari manajemen dan serikat kita mendukung, tidak ada keberatan,” kata Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal di Kantor Garuda Indonesia, Cengkareng, Rabu (24/4).

Baca Juga

Fuad mengakui Kementerian BUMN juga memang tengah merencanakan pembentukan holding tersebut dengan induk usaha PT Udara Survai Penas. Lalu selanjutnya PT Angkasa Pura (AP) I, PT Angkasa Pura (AP) II, Garuda Indonesia, dan Airnav Indonesia sebagai anggota holding tersebut.

Dia mengatakan hingga saat ini proses dari rencana pembentukan holding tersebut masih dalam tahap koordinasi. “Kajian-kajian sudah dilakukan oleh konsultan. Kemarin kita koordinasi dengan Kementerian BUMN juga ada perwakilan dari Kementerian Keuangan juga jadi prosesnya memang masih berjalan,” ungkap Fuad.

Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan sudah mengajak kementerian terkait untuk membahas rencana pembentukan holding penerbangan. Rini menegaskan pada dasarnya dalam pembentukan holding memerlukan analisa sehingga pembahasan tersebut juga dilakukan dengan kementerian terkait.

Dia mencontohkan saat merencanakan holding infrastruktur maka Kementerian BUMN juga berkoodinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal tersebut menurutnya sama saja dilakukan untuk pembentukan holding penerbangan.

“Kalau urusan penerbangan kita undang Kementerian Perhubungan. Hal-hal itu, seperti itu normal, tidak ada yang out of the ordinary,” tutur Rini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement