Rabu 24 Apr 2019 15:49 WIB

Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Bank-Bank yang Menerbitkannya

Kartu kredit syariah juga memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional.

Rep: cermati/ Red:
Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Bank-Bank yang Menerbitkannya
Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Bank-Bank yang Menerbitkannya

Dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang mengalami banyak sekali perubahan selama beberapa tahun terakhir ini. Hal tersebut bisa terlihat dari pesatnya perkembangan dan juga beragam layanan yang diberikan oleh pihak perbankan. Mereka menerapkan berbagai macam teknologi canggih yang dapat mendukung kinerja untuk memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya.

Dengan adanya dukungan teknologi tersebut, maka beragam produk unggulan bisa dilahirkan dan diberikan kepada masyarakat. Hal ini tentu menjadi nilai jual yang positif, karena bagaimanapun juga, konsumen selalu membutuhkan layanan dan produk terbaik dari produsen.

Beragam produk yang dilahirkan perbankan menjadi sebuah fasilitas yang sangat dinikmati oleh banyak orang. Bahkan, terdapat banyak kalangan masyarakat yang menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari gaya hidup mereka, salah satunya adalah produk kartu kredit.

Banyak orang yang seakan begitu tergantung pada benda plastik yang tipis ini. Mudah, nyaman, dan menyenangkan, begitu kira-kira gambaran banyak orang tentang kartu kredit. Lalu, bagaimana dengan Anda?

Di dalam perkembangannya, kartu kredit bukan hanya bermanfaat sebagai alat pembayaran saja. Namun saat ini ada banyak sekali manfaat serta keuntungan lainnya yang diberikan oleh kartu kredit, dan hal ini membuat semakin banyak orang yang rela bersusah payah untuk mendapatkannya. Bagaimana bisa?

Tentu saja bisa, karena bank tidak dengan mudah memberikan fasilitas kartu kredit kepada semua orang. Bank akan menerapkan sejumlah aturan dan persyaratan dalam mendapatkan, serta menggunakan kartu kredit.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang mungkin akan menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Mengingat kartu kredit adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tanpa menggunakan agunan (jaminan).

Baca Juga: Mau Ajukan Kartu Kredit? Ini Cara Mudahnya

 

Kartu Kredit Syariah

Kartu Kredit Syariah

Kartu Kredit Syariah via searchengineland.com

Saat ini, dunia perbankan juga diramaikan dengan hadirnya layanan perbankan syariah, di mana hal tersebut bisa kita lihat sebagai sebuah hal yang positif dan membuat masyarakat memiliki pilihan lain selain bank konvensional. Sebagaimana namanya, bank syariah tentu dijalankan dengan menggunakan aturan-aturan syariah.

Artinya, semua ketentuan dan kebijakan di dalam bank tersebut akan diterapkan dengan menggunakan sistem Islami. Di dalam praktiknya, bank syariah memiliki beragam produk perbankan, salah satunya adalah kartu kredit syariah.   

Kartu kredit syariah atau yang lazim disebut bithaqah al-l’timan adalah kartu kredit yang pada dasarnya berfungsi sebagaimana kartu kredit lainnya serta terikat dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan dengan prinsip serta kebijakan yang bersifat syariah. Hal ini diatur dalam ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, tentang kartu kredit syariah.

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa semua aturan dan juga kebijakan yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan MUI. Kebijakan-kebijakan inilah yang menjadi perbedaan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional lainnya.

Meskipun dari sisi hukum dan aturan pemerintah keduanya tetap menjalankan aturan yang sama. Kartu kredit syariah juga memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional, di mana kita bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan transaksi pembelanjaan dan juga penarikan tunai di mesin ATM.

Akad dalam Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit

Akad dalam Kartu Kredit Syariah

Sebagaimana dikatakan di atas, bahwa kartu kredit syariah dijalankan dengan menggunakan prinsip yang Islami. Maka hal tersebut tentu akan membuatnya berbeda dengan kartu kredit konvensional yang dijalankan dengan menggunakan berbagai macam ketentuan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan dan bank penerbit kartu kredit. 

Hal ini tentu saja menjadi sebuah nilai lebih bagi nasabah yang menggunakannya, karena mereka bisa menggunakan fasilitas kartu kredit yang memang benar-benar sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah.

Salah satu hal yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional adalah tidak adanya bunga di dalam kartu kredit syariah. Namun terdapat penerapan akad yang di dalam kartu kredit syariah. Terdapat beberapa akad yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah, antara lain:

  • Kafalah

    Akad kafalah atau yang dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai penjamin transaksi, artinya bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak sebagai pihak penjamin di dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu terhadap merchant dan/atau atas kegiatan penarikan tunai yang dilakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit kartu kredit tersebut. Dengan kata lain dapat dijelaskan bahwa, dalam hal ini bank bertindak sebagai penjamin nasabah yang artinya bank memberikan jaminan tersebut kepada pihak merchant.

  • Qardh

    Akad qardh adalah pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM.

  • Ijarah

    Akad Ijarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.

  • Sharf

    Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: 4 Keunggulan Kartu Kredit Syariah yang Wajib Diketahui

Bank Syariah dan Produknya

Bank Penyedia Kartu Kredit Syariah

Bank Penyedia Kartu Kredit Syariah via metrosulawesi.com

Di Indonesia sendiri, perkembangan bank berbasis syariah terbilang cukup pesat. Hal ini dapat dilihat dari hadirnya beberapa bank besar yang menggunakan sistem syariah tersebut, di antaranya: BRI Syariah, BNI Syariah, CIMB Niaga Syariah, BTN Syariah dan lainnya.

Hal ini tentu menjadi sebuah perkembangan yang menggembirakan. Artinya semakin banyak bank yang menggunakan prinsip syariah, maka semakin banyak nasabah yang menggunakan layanan tersebut di dalam kehidupan mereka.

Kehadiran bank syariah tentu menjadi sebuah hal yang akan melahirkan persaingan yang baik di antara bank lainnya, sehingga bank-bank tersebut akan berusaha untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabah-nasabah mereka. Dengan begitu nasabah akan memiliki kesempatan untuk memilih dan mendapatkan layanan terbaik yang mereka butuhkan. 

Adanya persaingan, tentu akan menimbulkan adanya peningkatan dalam pelayanan, bukan? Terkait dengan produk kartu kredit syariah, setidaknya ada dua bank syariah yang memberikan layanan tersebut, yakni:

  • CIMB Niaga Syariah

    Bank CIMB Niaga Syariah mengeluarkan produk kartu kredit yang diberi nama CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold. Kartu kredit ini dijalankan dengan menggunakan 4 akad sekaligus, yakni: Akad Kafalah (akad penjaminan), Qardh (akad pinjam meminjam), Ijarah (akad penyediaan jasa). Dengan begitu bisa dipastikan, semua kemudahan menggunakan kartu kredit bisa anda dapatkan dari kartu kredit syariah yang menggunakan layanan MasterCard ini.

  • BNI Syariah

    Sebagai salah satu bank terbesar, Bank BNI juga memiliki layanan perbankan yang menggunakan prinsip syariah, yakni BNI Syariah. BNI Syariah juga memberikan layanan kartu kredit syariah yang akan melengkapi kebutuhan nasabah akan layanan tersebut. Ada 3 jenis kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI Syariah, yakni:

    BNI Syariah Hasanah Card Platinum

    BNI Syariah Hasanah Card Gold

    BNI Syariah Hasanah Card Classic

    Ketiga kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI Syariah tersebut menggunakan 3 akad, yakni: Akad Kafalah, Qardh, dan Ijarah. Ketiga kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI Syariah tersebut tentu bisa memenuhi keinginan dan kebutuhan nasabah yang mengharapkan layanan kartu kredit dengan prinsip syariah. BNI Syariah bahkan memberikan layanan kartu kredit syariah untuk semua jenis kartu sekaligus, sehingga nasabah bisa menyesuaikan jenis kartu dan kebutuhan mereka akan limit (plafon) kredit tertentu.

Gunakan dengan Nyaman

Prinsip yang diterapkan dalam kartu kredit syariah tentu saja menjadi nilai lebih bagi kartu kredit tersebut. Karena pada dasarnya ada banyak sekali nasabah yang menginginkan layanan yang sesuai dengan fatwa dan agama.

Keberadaan kartu kredit syariah tentu akan menjadi sebuah layanan yang memberikan kenyamanan tersendiri bagi nasabah-nasabah tersebut, di mana mereka bisa merasa tenang dan nyaman saat melakukan transaksi keuangan yang mereka butuhkan. Dapatkan dan gunakan layanan ini dengan tenang, bukan hanya prinsipnya saja, namun beragam keuntungan lain di dalamnya juga.

Baca Juga: 8 Alasan Mengapa Kamu Harus Memiliki Kartu Kredit

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement