Senin 22 Apr 2019 16:29 WIB

Alasan Survai Penas Ditunjuk Sebagai Induk Holding Aviasi

Pemerintah berencana memasukkan Pelita Air Service dalam holding BUMN aviasi

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian BUMN
Foto: Paramayuda/Antara
Kementerian BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya merealisasikan pembentukan holding penerbangan atau aviasi. Saat ini kementerian telah menunjuk PT Survai Udara Penas sebagai induk holding.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan pemilihan Penas sebagai induk holding lantaran perusahaan ini cenderung tidak kompleks dalam pengelolaanya dan Penas merupakan BUMN kecil.

Baca Juga

“Perusahaan kecil memang, tapi kita mudah baut sebagai induk holding. Tahun lalu laba Penas Rp 3 miliar,” ujarnya usai acara ‘Penandatangan Perjanjian Pembelian Saham antara BTN dan PMN’ di Gedung Kementerian BUMN, Senin (22/4).

Dengan alasan ini, Gatot menyebut, Survai Penas dianggap lebih cocok dan lebih mudah dibentuk sebagai induk holding. Sebab dengan perusahaan ini juga lebih ramping maka mudah bagi kementerian untuk menata ulang. "Yang penting bagaimana mereka fokus dan melakukan leverage balance sheet-nya," ucapnya.

Gatot menambahkan opsi lain yakni Pelita Air Service milik PT Pertamina (Persero) juga diproyeksi bakal masuk dalam penggabungan di holding penerbangan. Perusahaan yang fokus dalam mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) nantinya bakal fokus untuk menggarap charter flight dan juga kargo.

"Jadi kargo in line dengan Garuda, Pelita, AP I dan AP II. Kami in line-kan karen Pertamina juga masih punya tugas untuk BBM satu harga di Papua," ungkapnya.

Kementerian BUMN menargetkan proses penggabungan bakal rampung pada Juni 2019.

Sementara itu, opsi lain seperti PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) tidak dipertimbangkan lantaran kompleksitas pengelolaan perusahaan yang cenderung tinggi. Sedangkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga tidak bisa menjadi induk dari holding penerbangan karena perusahaan tersebut sudah menjadi perusahaan terbuka.

“Garuda ini tidak bisa jadi holding karena sudah Tbk. Ini holding penerbangan itu harus 100 persen milik negara, jadi kita pakai Survai Penas," ucapnya.

Pembentukan holding penerbangan tertuang pada Surat Menteri BUMN Nomor S-180/MBU/03/2019 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Kajian Pembentukan Holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara yang ditujukan pada Menteri Keuangan. Dalam surat itu, ada empat perusahaan yang masuk dalam holding penerbangan, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Survai Udara Penas (Persero).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement