Rabu 10 Apr 2019 15:31 WIB

Pembiayaan Syariah SMF 2018 Capai Rp 1,73 Triliun

Untuk pendanaan syariah SMF telah menerbitkan sukuk Rp 500 miliar pada 2018

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Logo SMF
Foto: Sekper SMF
Logo SMF

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran pembiayaan syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF tercatat Rp 1,728 triliun pada 2018. Direktur SMF, Heliantopo menyampaikan skema syariah masih dalam porsi kecil karena Unit Usaha Syariah (UUS) SMF baru resmi terbentuk pada 10 Juli 2018.

UUS terbentuk sesuai dengan Surat Keputusan OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, perihal Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Baca Juga

Heliantopo menyampaikan UUS SMF tetap memiliki target meski akan bergantung pada kondisi pasar. Sejauh ini, SMF tidak membatasi capaian dan menyerahkan porsi syariah pada seberapa banyak klaim dari bank-bank syariah.

"Dari total target pembiayaan 2019 sebesar Rp 10 triliun pasti ada porsi syariah, termasuk pada target penyaluran KPR FLPP sebesar Rp 2,3 triliun pasti ada syariahnya," kata dia di Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Heliantopo mengatakan agak sulit menentukan porsi karena bergantung bank syariah yang mengajukan klaim. Sementara untuk pendanaan, SMF telah menerbitkan sukuk sebesar Rp 500 miliar pada 2018.

Surat utang syariah tersebut akan jatuh tempo pada 2019. Sehingga tahun ini, nilai penerbitan sukuk akan minimal sama dengan 2018 yakni Rp 500 miliar. Waktu penerbitan akan bergantung pada kondisi pasar dan kebutuhan.

Selain pembiayaan dan pendanaan syariah, kegiatan UUS SMF juga meliputi Sekuritisasi KPR iB – EBA Syariah SP. Heliantopo mengatakan sekuritisasi dengan EBA Syariah masih jauh namun tetap memungkinkan dan harus bersabar.

"KPR iB yang menggunakan akad MMQ dan IMBT masih sedikit, dan minimal ada masa tunggunya selama 20 bulan," kata Heliantopo.

Hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan perbankan syariah untuk sekurititasi KPR iB. Menurut fatwa DSN MUI, aset yang bisa disekuritisasi adakah KPR iB yang menggunakan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement