Senin 08 Apr 2019 09:16 WIB

Mendag Batalkan Izin Impor Bawang, KPPU: Sesuaikan Peraturan

Akhir pekan kemarin Mendag menyatakan belum berencana menerbitkan izin impor bawang

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyusun bawang putih impor saat bongkar muat di Pasar Induk Kramat Jati,Jakarta. ilustrasi    (Republika/Prayogi)
Pekerja menyusun bawang putih impor saat bongkar muat di Pasar Induk Kramat Jati,Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang membatalkan pengeluaran izin impor bawang putih. Menurutnya, pernyataan tersebut sudah tepat sambil nanti diiringi dengan penyesuaian peraturan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Mendag sudah ambil inisiatif (pembatalan izin impor), ini sudah bagus,” kata Kurnia saat dihubungi Republika, Senin (8/4).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, di Karawang, Ahad (7/4) kemarin, Mendag menyampaikan kepada wartawan belum berencana menerbitkan izin impor bawang putih. Alasannya, stok bawang putih masih tersedia di dalam negeri sebab pemerintah menginstruksikan importir untuk mengeluarkan stok yang dimiliki. Sehingga, pengeluaran izin impor dinilai belum mendesak.

Pada akhir pekan lalu, Kementan telah menggelar operasi pasar (OP) bawang merah dan bawang putih dengan masing-masing 90 ribu ton stok yang dikeluarkan. Stok tersebut berasal dari sejumlah importir yang masih memiliki ketersediaan stok sisa dari importasi bawang putih tahun lalu.

Sementara itu terkait pelaksana importasi yang ada, Kurnia menilai Bulog sah-sah saja melakukan importasi asal diberi peraturan yang serupa dengan importir swasta. Peraturan yang dimaksud adalah kebijakan wajib tanam sebanyak lima persen dari total kuota impor yang ditentukan spemerintah.

Pada pertengahan Maret lalu, pemerintah menunjuk Bulog sebagai pelaksana importasi bawang putih sebesar 100 ribu ton dengan alokasi anggaran sebanyak Rp 500 miliar guna menekan lonjakan harga komoditas tersebut di pasaran. Diketahui, harga bawang putih menyentuh level Rp 40 ribu-Rp 45 ribu di pedagang akhir.

Kebijakan importasi oleh Bulog tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Alasannya, Bulog tidak diwajibkan kewajiban tanam lima persen seperti yang dilakukan para importir bawang putih. Mengacu data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih berkisar Rp 35.650-Rp 53.350 per kilogram (kg). Sedangkan rata-rata harga komoditas tersebut secara nasional berada di level Rp 45.750 per kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement