Jumat 29 Mar 2019 13:32 WIB

Pengusaha Rokok Nilai Bebas Simplifikasi Cukai Sudah Tepat

10 layer pengkelompokan cukai pada industri rokok merupakan penggolongan yang ideal

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Cukai rokok (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Cukai rokok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah yang sebelumnya telah berencana melakukan penyederhanaan layer (simplifikasi) cukai hasil tembakau hingga 2021 menjadi 5 layer tarif dihapus melalui PMK 156 Tahun 2018. Keputusan penghapusan simplifikasi cukai hasil tembakau dinilai sudah tepat oleh Asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT).

Sulami Bahar yang merupakan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghilangkan simplifikasi cukai hasil tembakau yang tertuang dalam PMK 156 Tahun 2018. “Kami setuju dengan langkah pemerintah dalam penghapusan simplifikasi cukai,” ujar Sulami, Jumat (29/3).

Baca Juga

Dia mengatakan 10 layer pengkelompokan cukai pada IHT di Indonesia merupakan penggolongan cukai yang ideal. “10 layer pengkelompokan cukai adalah paling layak dan ideal, tidak perlu ada perubahan lagi,” tambahnya.

Penghapusan kebijakan simplifikasi cukai hasil tembakau berdampak positif bagi IHT, karena penghapusan kebijakan ini membuat persaingan antar IHT tetap sehat. Serta ada kenaikan omset bagi industi. Selain itu, penghapusan simplifikasi terdapat dampak positif bagi tenaga kerja di IHT, industri tetap menjaga lapangan pekerjaan.

“Simplikafi kalau dijalankan akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan banyak pihak. Ini berarti golongan IHT kecil menengah paling terkena dampaknya, karena harga rokok golongan kecil menegah akan head to head dengan rokok industri besar,” tutupnya.

Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan hal yang senada dengan Sulami Bahar. Dia mengatakan simplifikasi akan mengkorbankan atau menghilangkan IHT golongan kecil dan menengah.

Dia mengatakan tingkatan layer cukai hasil tembakau yang ideal adalah tiap golongan SPM, SKM, dan SKT mempunyai tarif cukai bagi industri besar, industri menengah, dan kecil. “Sebaiknya pemerintah juga menurunkan tarif cukai bagi industri menengah dan kecil agar bisa bernafas,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement