Rabu 27 Mar 2019 23:39 WIB

Kemenhub Godok Aturan Baru Tarif Pesawat

Aturan yang sudah tahap finalisasi ini disusun melibatkan pihak maskapai penerbangan.

Deretan pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Deretan pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengungkapkan Kemenhub tengah menggodok aturan baru tarif pesawat. "Saat ini, masih disusun Biro Hukum Kemenhub bersama jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Nusa Dua, Bali, Rabu (27/3).

Hengki mengatakan aturan yang sudah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai. Juga telah tercapai kesepahaman dengan pihak perusahaan penerbangan. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga

"Tentunya, dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ujarnya.

Hengki mengungkapkan, pihaknya akan segera mungkin mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan. "Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement