Rabu 27 Mar 2019 16:40 WIB

Kemenhub Diminta Ubah Aturan Tarif Tiket Pesawat

Formula penentuan tarif memberikan kebebasan bagi maskapai untuk tentukan tarif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Dampak Tiket Pesawat Mahal: Pesawat berada di apron Lombok International Airport (LIA) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (22/2/2019).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Dampak Tiket Pesawat Mahal: Pesawat berada di apron Lombok International Airport (LIA) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (22/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan tarif tiket pesawat. Ketua KKI David Tobing mengatakan mahalnya harga tiket pesawat saat ini merupakan dampak dari regulasi Kemenhub tentang tarif.

Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di dalam aturan tersebut terdapat formula tarif atas dan bawah.

Baca Juga

“Formula penentuan tarif tersebut memberikan kebebasan bagi maskapai untuk menentukan tarif yang dirasakan sangat mahal akhir-akhir ini,” kata David, Rabu (27/3).

Untuk itu, David menilai seharunya Menteri Perhubungan jangan hanya menghimbau maskapai menurunkan tarif. Tapi, kata dia, Kemenhub seharusnya langsung mengubah formula tarif agar harga tiket bisa turun.

Kalau regulasi tidak diubah, menurut David, maskapai akan mengatakan harga tiket pesawat saat ini masih sesuai dengan PM Nomor 14 Tahun 2016. “Ini karena mengacu pada tarif batas atas yang diatur di dalamnya,” tutur David.

Dia menegaskan, persoalan harga tiket pesawat yang mahal saat ini karena regulasi tarif tersebut. David mengatakan PM Nomor 14 tersebut memfasilitasi harga tiket yang mahal sehingga perlu diubah.

Di sisi lain, David mendukung upaya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk memecahkan permasalahn tiket tersebut. “Untuk itu KKI mendesak Menteri Perhubungan lebih serius mengambil tindakan nyata mengatasi mahalnya harga tiket karena saat ini terlihat adanya tindakan pembiaran yang dilakukan Menteri Perhubungan,” jelas David.

Apabila tidak ada tindakan nyata dari Menteri Perhubungan dalam mengatasi permasalahan, David memastikan Kki akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Selain itu, David mengatakan saat ini KKI juga sudah mengirimkan surat teguran atau somasi kepada Menteri Perhubungan terkait mahalnya tarif tiket pesawat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement