Selasa 26 Mar 2019 17:19 WIB

KPPU Awasi Penerapan Biaya Jasa Ojek Daring

KPPU memiliki tim untuk memantau pelaksaan SK biaya jasa ojek daring

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 menegnai biaya jasa ojek daring atau online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengawasan akan dilakukan juga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU memastikan siap untuk melakukan pengawasan dalam penerapan biaya jasa ojek daring. “KPPU dalam menjalankan pengawasan punya sistem tersendiri,” kata  Ketua KPPU Kurnia Toha kepada Republika, Selasa (26/3).

Baca Juga

Kurnia menegaskan KPPU memiliki tim penelitian atau riset dan juga tim untuk memantau pelasanaan SK biaya jasa ojek daring tersebut. Hanya saja, Kurnia mengatakan pihaknya juga tetap terbuka menerima laporan dari pihak manapun.

Dia mengatakan, dalam pemantauan yang dilakukan, KPPU juga menerima laporan dari masyarakat. “Namun tentu laporan dari masyarakat akan sangat membantu dan mempercepat proses,” tutur Kurnia.

Sementara itu, Anggota KPPU Kodrat Wibowo menjelaskan pada dasarnya KPPU bekerja berdasarkan dua sumber. Kodrat mengatakan sumber pertama yaitu laporan atau keluhan masyarakat dan kedua merupakan inisiatif lembaga bila ditemukan indikasi dari hasil pemantauan KPPU.

Terkait sanksi, kata Kodrat, pada dasarnya subjek pengawasan kemitraan sesuai amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 ada di tangan KPPU. “Proses nya akan melalui tahapan teguran satu, dua, dan tiga,” kata Kodrat kepada Republika, Selasa (26/3).

Kodrat menambahkan setelah teguran ketiga tidak dipatuhi maka akan dianggap pelanggaran perilaku usaha murni. Jika hal tersebut terjadi, Kodrat memastikan akan diproses serta diberikan sanksi klausul penanganan perkara pelanggaran Undang-unadng Nomor 15 Tahun 1999.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan pengawasan penerapan biaya jasa ojek daring akan berkoordinasi dengan KPPU. Begitu juga untuk memberikan sanksinya karena Kemenhub tidak memiliki wewenang tersebut.

“Kalau masalah sanksi kan kita sudah kerja sama dengan KPPU. Kalau menyangkut tarif maksudnya KPPU untuk pengawasan. Sangksi tudak diatuur daalam regulasi (aturan ojek daring),” jelas Budi.

SK Menteri Perhubungan mengenai biaya jasa ojek daring merupakan turunan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. PM Nomor 12 tersebut mengatur tentang Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. SK biaya jasa ojek daring saat ini akan disosialisaikan dan akan berlaku pada Mei 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement