Senin 25 Mar 2019 17:03 WIB

Ini Kata Grab Soal Sistem Zonasi Biaya Jasa Ojol

Biaya jasa ojol akan berdampak signifikan ke pengguna dengan daya beli terbatas

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Grab Indonesia
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Grab Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan mengenai biaya jasa ojek daring atau ojek online (ojol). Grab Indonesia sebagai salah satu aplikator saat ini masih menunggu detil dari aturan tersebut.

“Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno kepada Republika, Senin (25/3).

Baca Juga

Setelah itu, Tri memastikan Grab juga akan memberikan respons yang tepat terkait pengaturan biaya jasa ojek daring. Begitu juga dengan penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tri menilai kebijakan biaya jasa ojek daring tersebut akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. “Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen,” jelas Tri.

Biaya jasa ojek daring dibagi untuk tiga zona. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement