Selasa 19 Mar 2019 07:13 WIB

Kemenperin Terbitkan Regulasi SNI Wajib Pelumas

Kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Pelumas. Ilustrasi.
Foto: Wikipedia/Dvortygirl
Pelumas. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan regulasi berupa peraturan menteri (permen) Nomor 25 Tahun 2018 tentang pemberlakuan standar nasional indknesia (SNI) pelumas secara wajib. Regulasi tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menyatakan, regulasi itu sekaligus dapat diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya untuk industri otomotif nasional.

Baca Juga

“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap terjadi persaingan usaha yang sehat antara pelaku isaha industri pelumas. Terutama otomotif, ini sektor andalan di era industri 4.0,” kata Airlangga dalam keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (19/3).

Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya regulasi tersebut, seluruh industri wajib mensertifikasi standar pelumas. Sebab apabila tidak, kata dia, pemberlakuan sanksi dapat diterapkan berupa penghentian perdagangan. Terutama di sektor otomotif yang merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lain, imbuhnya.

Sejak kesepakatan meratifikasi Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1994, kata dia, terdapat technical barrier to trade yang mengharuskan Indonesia menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan dagang uang ketat. Menurutnya, hambatan tarif dalam perdagangan secara bertahap harus dihilangkan.

Dia menambahkan, saat ini mekanisme standarisasi dan regulasi teknis yang masih diperbokahkan, semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan, dan keamanan manusia serta lingkungan. Untuk itu, kata dia, di era globalisasi banyak negara dunia yang memanfaatkan standard technical regulation conformity assessment procedure (STRACAP) sebagai instrumen mengamankan industri dalam negerinya.

“Nah, di Indonesia, instrumen ini dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib,” katanya.

Dia menerangkan, dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian dan labkfatorium pengujian. Untuk mendukung itu, di Indonesia ada laboratorium dan lembaga sertifikasi seperti PT Surveyor Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Airlangga mengungkapkan, dibangunnya laboratorium sertifikasi pelumas tersebut dapat mengakomodasi kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri sehingga dapat terpenuhi. Hal itu guna menjadikan industri pelumas dalam negeri dapat berkembang.

Dia juga menyebut, laboratorium dilengkapi dengan peralatan uji pelumas yang lengkap yang sesuai dengan kebutuhan sertifikasi. “Apalagi PT Surveyor Indonesia baru melakukan investasi tambahan mendekati Rp 58 miliar, kami proyeksikan kapasitas produksinya bisa dua juta liter per tahun,” katanya.

PT Surveyor Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang independent assurance yanh membangun laboratorium pengujian pelumas. Pembangunan laboratorium iru guna mengetahui spesifikasi teknis pelumas yang sesuai denhan standar nasional atau internasional yang sesuai dengan ketentuan hukum perdagangan Indonesia.

Adapun beberapa ketetapan hukum yang mengatur perdagangan di wilayah Indonesia antara lain Undang-Undang nomor 20 tahun 2014 tentang pemberlakuan SNI wajib produk, keputusan presiden (Kepres) nomor 21 tahun 2001 tentang penyediaan dan pelayanan pelumas, serta Permen Perindustruan nomor 25 tahun 2018 tentang pemberlakuan SNI pelumas wajib. Dengan adanya sejumlah ketentuan regulasi tersebut, kata Airlangga, diharapkan iklim industri dapat semakin berkembang dan maju.

Berdasarkan catatan Kemenperin, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua telah menyentuh angka tujuh juta unit.

Sementara sektor yang paling banyak menggunakan pelumas antara lain industri minyak dan gas bumi, pertambangan, dan energi pembangkitan. Oleh karena itu, kata dia, utilisasi induatri pelumas dalam negeri perlu dipacu sehingga dapat mengurangi ketertantungan terhadap produk-produk impor. Terlebih saat ini, perrumbuhan populasi dan produkai kendaraan bermotor semakin meningkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement