Senin 18 Mar 2019 19:54 WIB

Kemenhub: Pemerintah tak Bisa Tuntut Boeing

Pemerintah aktif berkomunikasi dengan negara tetangga terkait Boeing 737 MAX 8.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Polana B Pramesti.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Polana B Pramesti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum bisa memutuskan pelarangan atau penghentian secara permanen pembelian pesawat Boeing tipe 737 MAX 8. Pemerintah mengatakan tetap akan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak Etiopia dan rekomendasi Federasi Penerbangan Internasional meski beberapa negara sudah memutuskan untuk menyingkirkan Boeing tipe MAX 8 tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menjelaskan hingga saat ini pemerintah Indonesia masih menunggu keputusan resmi dari FAA dan Boeing atas hasil investigasi. Polana mengatakan hingga saat ini dua pihak tersebut belum menyelesaikan investigasi atas jatuhnya pesawat Ethiopia Airlines yang memakai pesawat jenis MAX 8 tersebut.

Baca Juga

"Belum ada hasil investigasi yang resmi yang sampai kepada kami. Proses investigasi yang dilakukan KNKT atas Lion saja butuh waktu satu bulan," ujar Polana di DPR RI, Senin (18/3).

Polana menjelaskan apakah sikap pemerintah Indonesia akan melarang penuh Boeing 737 MAX 8, Polana enggan mengomentari lebih jauh. "Nanti tergantung hasil keputusannya ya," ujar Polana.

Namun Polana menjelaskan saat ini pemerintah Indonesia aktif melakukan komunikasi dengan negara tetangga untuk menyikapi isu Boeing 737 MAX 8 ini. "Sekarangd direktur kelayakan udara sedang kordnasi dengan Singapura dan beberapa negara asean apa sikap kita atas isu ini," ujar Polana.

Disatu sisi, Polana mengatakan pemerintah tidak bisa menuntut kerugian atau melayangkan protes atas kejadian kecelakaan yang terjadi pada 737 MAX 8, meski kecelakaan Lion Air kemarin juga merugikan Indonesia.

Polana menjelaskan tidak ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan pemerintah terhadap Boeing. Adapun kemungkinan penuntutan ganti rugi hanya bisa dilakukan oleh pihak maskapai yang memang secara bisnis melakukan jual beli pesawat kepada Pabrikasi.

"Kalaupun kita mau tuntut juga gak bisa. Nggak ada mekanisme hukumnya. Sedangkan jika hendak menuntut kompensasi, silakan saja pihak airlines. Kami nggak ada mekanismenya. Kita pertanyaakan sana ke FAA," ujar Polana.

Pemerintan terhitung sejak 14 Maret 2019 kemarin resmi memutuskan untuk mecabut izin terbang pesawat Boeing tipe 737 MAX 8. Keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan rekomendasi dan keputusan bersama dari pihak Federasi penerbangan internasional.

Grounded atau larangan terbang untuk MAX 8 ini akan diberlakukan sampai informasi dan keputusan selanjutnya dari pihak FAA yang saat ini juga sedang melakukan investigasi bersama Boeing dan pihak Etiopia atas kasus kecelakaan terbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement