REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia menghentikan sementara operasional Boeing 737 MAX 8 miliknya mulai sore ini, Senin (11/3). Hal itu menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meminta maskapai untuk menghentikan sementara penerbangan pesawat jenis tersebut selama inspeksi dilakukan.
“Maka Garuda Indonesia melakukan grounded atas pesawat B 737 MAX 8 yang hanya satu unit sejak sore ini sampai pemberitahuan lebih lanjut,” kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan di Jakarta, Senin (11/3).
Dia memastikan saat ini Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional terus berupaya mengedepankan komitmen dan budaya keselamatan. Dia menegaskan hal tersebut diterapkan dalam seluruh lini operasionalnya.
Ikhsan menuturkan upaya tersebut sejalan dengan value aspek keselamatan sebagai core operasional perusahaan. “Ini sudah tertanam dalam budaya kerja jajaran karyawan dan lini operasional Garuda Indonesia,” jelas Ikhsan.
Saat ini, Kemenhub sudah melarang sementara penerbangan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pesawat jenis tersebut yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara. Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).
Dia memastikan, inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok (12/3) kepada maskapai Indonesia yang menggunakan jenis pesawat tersebut. Apabila ditemukan masalah daat inspeksi, kata Polana, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.