REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku sedang mengkaji untuk bisa melakukan penjaminan dana nasabah di layanan uang dan dompet elektronik (e-wallet). Saat ini, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS belum bisa menjamin dana-dana di uang elektronik.
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dalam sebuah diskusi ekonomi bertema "Navigasi Bisnis di Tahun Politik" di Jakarta, Kamis (28/2), mengatakan LPS sudah membentuk tim kecil yang berkoordinasi secara intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji inisiatif perluasan cakupan penjaminan itu.
Saat ini simpanan yang bisa dijamin LPS hanya dana nasabah di perbankan yang berbentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Saldo yang dijamin LPS dalam simpanan perbankan itu paling banyak sebesar Rp 2 miliar .
"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait uang elektronik, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Gopay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana. Kami ada tim kecil juga, untuk membicarakan dengan OJK bagaimana menyikapi untuk hal itu," ujar Destry.
Destry mengatakan kajian yang dilakukan LPS dan OJK saat ini masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti dana di uang elektronik maupun dana di perusahaan penghimpunan dana (crowdfunding).
"Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan, tentunya ada implikasi pada UU LPS kita, bahwa itu juga termasuk jaminan," ujarnya.