Jumat 22 Feb 2019 02:19 WIB

'LinkAja Berpotensi Monopoli Pasar Fintech Pembayaran'

Otoritas didorong megimbangi perkembangan fintech dengan regulasi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform sistem pembayaran berbasis elektronik milik Telkomsel, LinkAja, dinilai berpotensi memonopoli pasar fintech di Indonesia. Pasalnya, jaringan bisnis LinkAja, yang merupakan transformasi dari TCASH, telah terintegrasi dengan produk uang elektronik yang dimiliki oleh bank-bank BUMN. Sementara, perusahaan fintech swasta masih dalam tahap berkembang.

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menuturkan, transformasi layanan TCASH menjadi LinkAja patut disambut baik. Sebab, TCASH berhasil menjadi sebuah embrio bisnis fintech yang berstatus sebagai badan usaha milik negara.

Baca Juga

Namun, kemunculan LinkAja dapat memicu persaingan bisnis fintech di Indonesia menjadi tidak sehat. Musababnya, seluruh layanan uang elektronik milik bank-bank BUMN disatukan dalam platform LinkAja.

“Apakah persaingan nanti akan sehat? Sementara fintech swasta saat ini baru saja bermunculan dan dalam tahap berkembang,” kata Huda kepada Republika.co.id, Kamis (21/2).

Di satu sisi, para perusahaan fintech pendahulu LinkAja yang masih berusia muda masih perlu mendapatkan insentif, baik dari sisi fiskal maupun kepastian pasar. Walau bagaimanapun, kehadiran fintech swasta memberikan dampak positif dalam efisiensi transaksi keuangan sekaligus menjadi pemantik kemajuan sistem pembayaran.

Terlepas dari masalah persaingan usaha, Huda pun mendesak otoritas yang menaungi fintech untuk segera mengimbangi kemajuan teknologi dengan regulasi. Sebab, pemerintah akan kebingungan manakala perusahaan fintech mengalami masalah, sementara tidak ada regulasi yang mengatur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement