Rabu 13 Feb 2019 05:00 WIB

Ombusdman RI akan Kaji Polemik Kenaikan Tarif Bagasi

Ombudsman mendorong KPPU turun tangan untuk menelisik persoalan tarif.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas masukan barang milik penumpang ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang,Banten, Kamis (7/2).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas masukan barang milik penumpang ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang,Banten, Kamis (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ombusdman RI akan mengkaji polemik kenaikan tarif bagasi pesawat yang dikeluhkan dalam beberapa bulan terakhir ini. Menurut Anggota Ombdusman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, pihaknya masih mengkaji persoalan ini dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami masyarakat karena terganggunya aksesibilitas lewat layanan penerbangan.

"Kita ada celah untuk mengkaji itu kalau keputusannya dibuat  tidak atas dasar kajian yang betul-betul seimbang gitu, ya tentu kita akan mengasih rekomendasi kepada pemerintah," ujar Dadan kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (12/2).

Dadan mengatakan, jika dalam kajian Ombusdman kenaikan tarif ini menyalahi pola-pola umum penetapan harga di industri penerbangan lain, maka perlu disampaikan rekomendasi pada pemerintah untuk segera menyikapi persoalan tersebut. Misalnya, karena tidak sesuai dengan kajian dan sebagainya.

Bahkan, kata Dadan, Ombudsman juga akan menjadikan bahan kajian tersebut sebagai dorongan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelisik lebih dalam persoalan kenaikan tarif tersebut.

"Kami mendorong mungkin KPPU untuk bisa turun apakah memang ini hasil dari kebijakan kartel misalkan kan karena pemain-pemain tertentu atau memang mekanisme pasar yang biasa," katanya.

Menurut Dadan, jika KPPU menemukan indikasi monopoli dan persaingan usaha, maka tindakan dan sanksi yang tepat akan diberikan lembaga tersebut. Namun, memang KPPU perlu didorong agar memproses persoalan untuk segera dibahas.

"Tentu harus ada pengaduan dari masyarakat. Bisa saja kan masyarakat konsumen penerbangan atau siapakan asosiasi mengadukan ke KPPU," katanya.

Dadan berharap, jangan sampai penentuan tarif maupun bagasi berbayar buah dari keputusan bisnis yang keliru. Karena bisnis di sektor itu sudah terbatas jadi akhirnya mereka bikin kesepakatan sendiri.

"Mereka bikin-bikin regulasi sendiri yang itu akhirnya menjadi regulasi yang diterapkan untuk publik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement