Sabtu 09 Feb 2019 12:23 WIB

Pemerintah Minta PGN Bangun Jaringan Gas untuk Rumah Tangga

Pembiayaan menggunakan APBN Kementerian ESDM 2019 sekitar Rp 799,96 miliar.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Endro Yuwanto
Warga berjalan didekat meteran jaringan gas rumah tangga PGN di Rusun Klender, Jakarta, Rabu (14/11). Rusun Klender merupakan salah satu pelanggan PGN (Perusahaan Gas Negara) di sektor rumah tangga yang telah menggunakan gas bumi sejak 1984.
Foto: Prayogi/Republika
Warga berjalan didekat meteran jaringan gas rumah tangga PGN di Rusun Klender, Jakarta, Rabu (14/11). Rusun Klender merupakan salah satu pelanggan PGN (Perusahaan Gas Negara) di sektor rumah tangga yang telah menggunakan gas bumi sejak 1984.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui PT Perusahaan Gas Negara (PGN), anak perusahaan Pertamina, untuk menyediakan dan mendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi (jargas) ke rumah tangga di beberapa wilayah Indonesia pada 2019. Penugasan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 11 K/10/MEM/2019.

Penugasan tersebut dilaksanakan Pertamina terhitung sejak 24 Januari 2019, yang tersebar di 18 kabupaten/kota, antara lain Kota Dumai, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Wajo.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi merinci penugasan dimaksud meliputi pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, serta penyaluran gas, pengoperasian, dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

Adapun pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2019. "Alokasi yang sudah kami berikan untuk pembangunan jargas sekitar Rp 799,96 miliar," kata Agung, Sabtu (9/2).

Dalam pembangunan dan pengembangan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya ini dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, alokasi gas bumi yang disiapkan oleh SKK Migas akan ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga.

Selama pembangunan dan pengembangan infrastruktur jargas, imbuh Agung, Pertamina diminta untuk mendesain pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis, menjamin standar mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instansi dan lingkungan. Ini sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak cukup di situ, Pertamina juga wajib melaksanakan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pertamina diminta untuk memberikan laporan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM secara tertulis setiap tiga bulan sekali terkait progress penugasan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement