REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha logistik saat ini mengeluhkan tingginya tarif kargo yang diberlakukan maskapai penerbangan. Meskipun hal tersebut merupakan pelayanan dari maskapai, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengatakan pemerintah tidak mengatur tarif kargo.
"Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara," kata Polana, Kamis (7/2).
Polana menegaskan, Kemenhub hariini (8/2) akan kembali mengundang Badan Usaha Angkutan Udara, PT Angkasa Pura I dan II. Begitu juga dengan pelaku usaha logistik yaitu Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).
Polana mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut. "Saya juga menghimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif,” ujar Polana.
Pada dasarnya, Kemenhub tidak mengatur tarif kargo sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Pasal 128 Atat 1 tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. Selanjutnya ayat dua berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
Sebelumnya, Asperindo mengungkapkan kenaikkan tarif kargo pesawat terbang sudah sangat tinggi. Ketua Umum Asperindo Mohammad Feriadi mengatakan kenaikkan tarif kargo hingga Januari 2019 sudah melebihi 300 persen.
Feriadi mengatakan sejak 2018, maskapai sudah menaikkan tarif kargo berkali-kali. “Sampai Januari pun, kalau saya bicara hanya Garuda Indonesia pada Januari ini saja sudah melakukan kenaikkan sampai dua kali,” kata Feriadi di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (6/2).
Dia mencontohkan, maskapai Garuda Indonesia sudah menaikkan tarif kargo sejak Juni 2018. Lalu kenaikkan selanjutnya dilakukan pada Oktober sebanyak dua kali. Kemudian pada November 2018, menurut Feriadi Garuda Indonesia kembali menaikkan tarif kargo.
Setelah ditotal pada kenaikan Januari 2019, Feriadi mengatakan Garuda Indonesia sudah meniakkan tarif sebanyak enam kali. “Karena pada Oktober 2019 itu dua kali kenaikkan tanggal satu dan sembilan,” jelas Feriadi.