Rabu 06 Feb 2019 15:39 WIB

PLN Bogor Gelar Pasukan P2TL

Jika terdapat pelanggaran pelanggan akan dikenakan sanksi pemutusan sementara.

Ilustrasi Meteran Listrik PLN
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) menggelar pasukan dan peralatan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik  (P2TL). Humas PLN Kota Bogor, Widodo, Rabu (6/2), kegiatan ini bertujuan ingin meyakinkan bahwa tim sudah siap yang dihitung dari sisi personel maupun peralatan.

"Nantinya akan dibagi menjadi enam kelompok besar. Dan setiap kelompok terbagi menjadi sembilan tim untuk melakukan pemeriksaan ke Kwh milik masyarakat setempat," katanya.

Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan sementara atas Sambungan Tegangan Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara. Selain itu, melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan serta pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

"Ini merupakan kegiatan rutinitas tahunan yang dimaksudkan untuk melakukan pengecekan Kwh milik warga," katanya.

Pemeriksaan berkala ini memang perlu, di mana guna mengantisipasi adanya Kwh resmi maupun nonresmi. Dalam pengukuran maupun pengecekan itu secara langsung dilakukan dengan acuhan tinggi rendahnya pemakaian Kwh pada setiap rumah.

Ia mengemukakan, pada pelanggaran pemakaian tenaga listrik terbagi menjadi empat golongan antaranya untuk golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Sedangkan, pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi. Namun, untuk golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.

"Sanksi yang dikenakan jika terdapat dan ditemukan pelanggaran adalah untuk pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, pembayaran biaya P2TL lainnya," katanya.

Namun, lain hal dengan yang bukan pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pembongkaran rampung, pembayaran TS4, pembayaran biaya P2TL lainnya. Setelah penentuan itu, maka langkah selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement