Sabtu 02 Feb 2019 09:55 WIB

Kementan Revisi Permentan Terkait Pemasukan Bahan Pakan

Revisi Permentan merupakan tindak lanjut penyesuaian PMK Nomor 6 Tahun 2017

Red: EH Ismail
Direktur Pakan Kementerian Pertanian, Sri Widayati.
Direktur Pakan Kementerian Pertanian, Sri Widayati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan (Ditjen PKH) tengah memproses revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Direktur Pakan, Sri Widayati, di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (1/2).

Sri mengungkapkan, untuk melakukan revisi tersebut, Ditjen PKH telah mengadakan Public Hearing pada Rabu, (30/1) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan pakan, pedagang (trader) bahan pakan dan stakeholder terkait dengan jumlah peserta 115 orang.

Menurutnya, revisi Permentan merupakan bagian dari tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk Barang Impor.

“Ini karena adanya perubahan  kode Harmonized System (HS) yang semula  10 digit menjadi 8 digit,” kata Sri.

Ia menambahkan, poin penting terkait perubahan yang ada di revisi Permentan tersebut antara lain tentang penambahan dan perbaikan lampiran Permentan untuk jenis BPAT (Bahan Pakan Asal Tumbuhan) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah  NKRI. “Perubahan lainnya, yaitu terkait pengajuan permohonan pemasukan BPAT yang semula berdasarkan pengapalan (shipment) akan kita ubah menjadi per periode (periodesasi), yaitu per twi wulanan,” ujar Sri.

Ia mengatakan, rencana perubahan terutama terkait periodisasi untuk menciptakan kepastian waktu pemasukan BPAT.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement