Kamis 31 Jan 2019 15:12 WIB

PT MRT Ajukan Tarif Rp 8.500 per Penumpang

Pengumuman kepastian tarif MRT akan dilakukan bulan Februari.

Seorang petugas keamanan berjalan di dalam kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Seorang petugas keamanan berjalan di dalam kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank Indonesia sedang menghitung tarif rangkaian Moda Raya Terpadu (MRT). PT MRT mengajukan tarif sebesar Rp 8.500.

"Saat ini tarif sedang dalam proses akhir untuk kita menentukan. Perhitungan-perhitungan semua sudah selesai sebetulnya. Kemudian kita juga akan lakukan kerja sama BI," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (31/1).

Baca Juga

Saat ini, manajemen MRT dan BI sedang melakukan pengujian untuk dapat menggunakan tiket yang terintegrasi. Awalnya MRT mengajukan tarif Rp 8.500.

"Kita pada akhirnya, konsepnya nanti adalah pemberian PSO (Public Service Obligation) bukan per moda saja," kata Anies.

Saat ini pemberian PSO per moda saja, namun pemberian PSO kemungkinan belum tahun ini. Ke depan konsepnya adalah pemberian PSO untuk keseluruhan dan satu paket. "Kalau nilainya (tarif) kita umumkan pada Februari mungkin pertengahan atau akhir," katanya.

Anies meresmikan Ratangga sebagai nama rangkaian MRT Jakarta pada 10 Desember 2018, sebelum menjalani uji coba terbatas pada akhir Desember 2018. Peresmian nama baru rangkaian MRT Jakarta ini dilakukan usai uji coba dan tinjauan langsung kereta oleh Anies dari Stasiun Bundaran HI menuju Lebak Bulus.

Terkait nama Ratangga, menurut dia, mengandung pesan bahwa di sini ada kekuatan dan ada perjuangan. Mereka yang akan menggunakan kereta ini adalah mereka yang akan berjuang dan memiliki ketangguhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement