Kamis 31 Jan 2019 02:24 WIB

Kemenhub Kaji Motor Masuk Tol di Perkotaan

Jalan tol di perkotaan membutuhkan penyesuain untuk jalur motor.

Red: Nur Aini
 Kendaraan bermotor melaju di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur. (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Kendaraan bermotor melaju di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat kajian yang komprehensif dengan memperhitungkan berbagai aspek terkait dengan adanya wacana atau usulan perluasan jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang ada di Tanah Air.

"Pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1).

Berdasarkan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat (1) menyatakan jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol Bali-Mandara yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, aturan itu direvisi menjadi PP No 44/2009, yaitu dalam Pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".

Dengan demikian, ujar Budi, bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor, tetapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali. Sedangkan untuk jalan tol di daerah perkotaan dinilainya harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.

"Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan hati-hati angin besar," katanya.

Ia mengingatkan bahwa jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan kapasitas cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh.

Bila ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, kata dia, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antarkota/antarprovinsi. Budi mengemukakan, regulasi mengenai sepeda motor di jalan tol harus melalui pertimbangan seperti harus adanya barikade permanen sebagai separator karena karakter pengendara di Indonesia masih banyak yang tidak patuh peraturan kalau hanya menggunakan makro.

Selain itu, sepeda motor juga dinilai membutuhkan jalur baru sehingga tidak menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat.

"Saya kira nanti apabila membutuhkan pengayaan lebih lanjut maka akan kami libatkan pihak lain yang terkait. Intinya, kami memprioritaskan masalah keselamatan karena 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperluas jalur tol khusus motor, tidak hanya di Jalan Tol Bali Mandara dan Jalan Tol Suramadu, namun di ruas jalan tol yang masih memungkinkan dibuat jalur khusus kendaraan roda dua.

"Saya nilai yang masih jadi kendala adalah soal kondisi jalan tol yang sudah ada, harapannya adalah pemerintah memperluas atau menambah lagi jalur tol khusus motor tidak hanya di Bali dan Suramadu, tapi bagi ruas jalan tol yg masih memungkinkan dibuat jalur khusus untuk kendaraan roda dua," kata Bambang.

Politisi Golkar itu mengatakan usulannya agar roda dua bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pemilik roda empat merupakan bentuk keberpihakan kepada pemilik roda dua. Menurutnya, hal itu dari sisi hukum tidak ada kendala.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement