Rabu 23 Jan 2019 01:00 WIB

KPPU Terus Dalami Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat

Dirut Garuda Indonesia memastikan tidak ada praktik kartel.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Satria K Yudha
Sejumlah penumpang turun dari pesawat udara saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (17/1/2019).
Foto: Antara/Ampelsa
Sejumlah penumpang turun dari pesawat udara saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (17/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan praktik kartel terkait kenaikan harga tiket dan kargo pesawat. Pekan ini, KPPU berencana meminta keterangan dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia 

"KPPU dalam pekan ini akan mengundang maskapai penerbangan dan INACA," kata Ketua KPPU Kurnia Toha kepada Republika.co.id, Selasa (22/1). 

Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menambahkan, KPPU sudah menyurati semua perusahaan maskapai penerbangan Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap semua maskapai terkait penjualan tiket dengan harga tinggi beberapa waktu lalu. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara memastikan tidak ada praktik kartel terkait persoalan harga tiket pesawat terbang yang sebelumnya dinilai tinggi. Begitu juga dengan persoalan kenaikan harga kargo penerbangan yang dilakukan maskapai.

"Ya enggak ada (kartel). Kita semua harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," kata Ari, Senin (21/1). 

Ari yang juga Ketua Umum INACA memastikan, Garuda selama ini mengacu kepada Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. Begitu juga dengan maskapai lainnya di Indonesia. 

Warganet tiga pekan terakhir mengeluhkan mahalnya harga tiket penerbangan ke berbagai daerah di Indonesia. Mereka membandingkan harga tiket domestik dengan harga tiket luar negeri yang lebih murah. Sorotan terutama ke maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.

Untuk meneliti dugaan praktik kartel, KPPU mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement