Selasa 15 Jan 2019 10:19 WIB

Pemerintah Perbaiki Produksi Garam Petani dengan KUR

Pemerintah juga meluncurkan skema KUR khusus perikanan rakyat.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Petani memanen garam di area tambak Kaliori, Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (29/9).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petani memanen garam di area tambak Kaliori, Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk petani garam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, pemberian KUR tersebut untuk meningkatkan kualitas produksi garam dari petani. KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.

"Sebenarnya sudah tahu petani itu pakai membran dan kemudian mereka bisa menghasilkan lebih bagus garamnya itu. Pelan-pelan diharapkan bisa mulai masuk ke garam industri," kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (14/1) malam.

Menurut Darmin, petani garam memiliki kemampuan untuk bisa menghasilkan produk yang dapat menembus industri makanan dan minuman. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, salah satu latar belakang mendorong KUR untuk Petani Garam lantaran penyaluran kredit UMKM pada komoditas garam secara keseluruhan berdasarkan data dari Bank Indonesia memiliki rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di atas lima persen. “Sehingga diperlukan pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit bagi komoditas garam tersebut,” ujarnya.

Selain memberikan KUR garam, pemerintah juga meluncurkan skema KUR khusus perikanan rakyat. KUR yang ditujukan untuk pengembangan sektor perikanan nasional itu memiliki plafon di atas Rp 25 juta dan maksimal Rp 500 juta per individu anggota kelompok. Suku bunga KUR khusus adalah tujuh persen dengan jangka waktu maksimal empat tahun untuk kredit modal kerja atau maksimal lima tahun untuk kredit investasi dengan grace periode sesuai dengan penilaian penyalur KUR.

Dalam rangka membantu nelayan saat mengangsur KUR Khusus, maka dimungkinkan skema pembayaran KUR khusus. Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga KUR khusus secara angsuran berkala atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR Khusus.

Iskandar menambahkan, realisasi penyaluran KUR hingga 31 Desember 2018 sudah mencapai Rp 120 triliun dengan NPL 0,24 persen. "Angka tersebut adalah 97,2 persen dari target 2018 yang sebesar Rp 123,801 triliun,” kata Iskandar.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi adalah sebesar 46,8 persen. Angka itu naik dari realisasi tahun sebelumnya yang sebesar 42,3 persen. Namun, angka itu belum bisa mencapai target penyaluran KUR produksi 2018 yang sebesar 50 persen. 

Berdasarkan wilayah, penyaluran KUR masih didominasi Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 55 persen, diikuti dengan Sumatera 19,4 persen, dan Sulawesi 11,1 persen. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Sementara per penyalur, sampai dengan 31 Desember 2018, Penyaluran KUR tertinggi dicapai oleh BRI sebesar Rp 80,18 triliun, Bank Mandiri Rp 17,58 triliun dan BNI Rp 15,99 triliun.

“Usulan total plafon KUR tahun 2019 sebesar Rp 140 triliun dengan suku bunga tetap sebesar 7 persen efektif per tahun,” kata Iskandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement