Senin 14 Jan 2019 20:13 WIB

Tarif Pengiriman JNE Naik Besok

Kenaikan paling tinggi mencapai 40 persen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ani Nursalikah
Jasa kurir JNE.
Foto: A Syalabi Ichsan
Jasa kurir JNE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad Feriadi menyatakan tarif pengiriman JNE akan dinaikkan. Harga baru berlaku mulai 15 Januari 2019.

"Kenaikan harga berdasarkan tujuan. Jadi variatif (kenaikannya), yang paling tinggi naiknya mungkin bisa capai 40 persen," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin, (14/1).

Dia mengatakan fluktuasi harga tiket pesawat tidak terkait dengan kargo. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kenaikan harga tiket pesawat tak bisa dihindari oleh maskapai. Hal ini lantaran telah terjadi kenaikan biaya operasional yang berasal dari harga bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah.

JK mengatakan, maskapai menggunakan dolar AS untuk biaya operasional seperti pembayaran pesawat dan pembelian avtur. Sementara, tarif yang dikenakan kepada konsumen menggunakan mata uang rupiah.

"Maka mau tidak mau harus ada penyesuaian secara bertahap," kata Jusuf Kalla.

Dia menyampaikan, penyesuaian tarif diperlukan agar kondisi keuangan maskapai tetap terjaga. Dia menekankan, apabila maskapai mengalami kerugian terus-menerus dan bangkrut tarif tiket pesawat justru bisa menjadi lebih tinggi karena akan terjadi monopoli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement