Senin 14 Jan 2019 12:46 WIB

Menhub tak Setuju DP Nol Persen Kredit Mobil dan Motor

Kredit tanpa uang muka dinilai menimbulkan risiko bagi industri leasing.

Red: Nur Aini
Jual beli atau kredit mobil (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jual beli atau kredit mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak menyetujui aturan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.

"Saya termasuk yang tidak setuju karena hal ini menimbulkan risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Menhub Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/1).

Menhub menjelaskan bahwa DP nol persen untuk mobil dan motor tidak menimbulkan risiko apapun di mana mobil bisa bebas diambil, kemudian dua-tiga bulan selesai dan dikembalikan.

"Jadi mereka harus punya tanggung jawab, (transaksi) di awal itu ada uang muka," kata Menhub Budi saat menghadiri Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor berisiko tinggi atau high risk.

"Kalau DP nol bisa menimbulkan banyak kredit macet, high risk, jangan pula begitu," ujar Wapres Jusuf Kalla.

Wapres menjelaskan bahwa kendati DP nol persen bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun, hal itu dapat menimbulkan dampak yang berisiko tinggi yakni kredit macet.

"Kalau terjadi high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang," tutur Wapres sambil diselingi canda kepada para awak media usai memberikan sambutan dalam Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor. Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement