Senin 14 Jan 2019 10:19 WIB

Jokowi Tinjau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Sistem perizinan berusaha terintegrasi saat ini ditangani oleh BKPM

Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1). Presiden Jokowi yang mengenakan kemeja batik tiba di Gedung BKPM di Jalan Gatot Soebroto Jakarta Selatan sekitar pukul 08.45 WIB.

Begitu tiba di Kantor BKPM, Presiden disambut oleh Kepala BKPM Thomas Lembong dan pejabat BKPM lainnya. Dalam kunjungan tersebut Presiden Jokowi antara lain didampingi oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Mensesneg Pratikno.

Sebelumnya pemerintah mengalihkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke BKPM mulai 2 Januari 2019.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan cakupan pengalihan akan dilakukan secara bertahap. Pertama, untuk operasional layanan perizinan berusaha berbantuan serta operasional sistem OSS akan dimulai pada 2 Januari 2019.

"Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya atau OSS Lounge, penyediaan pusat layanan yaitu call center 1500765, dan layanan bantuan teknis melalui e-mail, serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran," ujar Susiwijono.

Sementara itu, operasional sistem OSS yang disediakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan versi 1.0 upgrade serta penyelesaian kendala teknis tetap melibatkan Tim Teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Meskipun sistem OSS akan dialihkan ke BKPM, untuk penyelesaian permasalahan dan kendala teknis operasional sistem OSS bersama-sama dengan Tim Teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Susiwijono.

Kedua, penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM akan dimulai pada 1 Maret 2019. Infrastruktur sistem OSS mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung akan dimulai pada 1 Maret 2019.

Ia menegaskan untuk pengelolaan operasional sistem OSS tidak ada pemindahan sistem atau aplikasi karena sistem OSS merupakan sistem berbasis web dan saat ini berjalan di infrastruktur cloud. "Kami menggunakan sistem 'cloud' yang berjalan di data center serta tersertifikasi ISO 27001-2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi," ujar Susiwijono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement