Jumat 11 Jan 2019 19:21 WIB

Regulasi Kawasan Industri Halal Masih Alami Kendala

Kawasan industri Modern Cikande sebagai calon kawasan industri halal.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
ModernCikande Industrial Estate (MCIE) mengembangkan kawasan industri halal pertama di Indonesia.
Foto: ModernCikande Industrial Estate
ModernCikande Industrial Estate (MCIE) mengembangkan kawasan industri halal pertama di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan dan Perwilayahan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (KPAII Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengembangan kawasan industri halal. Ia menargetkan, regulasi dapat diselesaikan pada tahun ini.

Menurut Ignatius, para pelaku usaha menyambut positif upaya pemerintah dalam mengembangkan industri halal. Khususnya, melalui penetapan zona khusus yang disebut Kawasan Industri Halal untuk memberikan daya saing bagi industri dan kawasan industri di tingkat regional Asia dan ASEAN.

"Sambutan baik ini disampaikan pada konsultasi publik pertama yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2018 di Ruang Rajawali Kementerian Perindustrian," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (11/1).

Ignatius menjelaskan, Kemenperin telah menerima beberapa pandangan atau masukan saat konsultasi publik tersebut dari sektor industri yang memproduksi barang-barang konsumsi halal. Beberapa masukannya adalah agar pemerintah memberikan bantuan melakukan sertifikasi aspek infrastruktur, terutama pengolahan air baku.

Menurut Ignatius, sertifikasi ini sesuai dengan permintaan yang diminta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, para pelaku usaha yang menghasilkan produk halal juga diharapkan dapat mengajukan daftar positif bahan baku halalnya. Permintaan ini diharapkan dapat membantu percepatan proses sertifikasi halal.

Selain itu, pelaku usaha juga meminta agar Kemenperin segera melakukan sosialisasi secara masif terkait pengembangan kawasan industri halal di seluruh Indonesia. Dengan begitu, para pelaku usaha baik industri dan kawasan industri dapat mengetahui kelebihan-kelebihan yang diperoleh dengan berusaha di kawasan industri halal.

Fintek Syariah Harus Sasar Sektor Riil

"Seperti, pemusatan layanan sertifikasi di kawasan, antrian prioritas untuk sertifikasi halal, dan sebagainya," kata Ignatius.

Ignatius memastikan, sejumlah permintaan pelaku usaha telah dilaporkan kepada pimpinan. Dengan demikian, pembahasan regulasi kawasan industri halal diharapkan akan segera rampung dalam waktu dekat.

Ignatius mengakui, saat ini, penyelesaian pembahasan regulasi masih mengalami sejumlah tantangan. Termasuk, belum dilantiknya pejabat definitif akibat perubahan struktur organisasi di lingkungan Kemenperin. Terkait permasalahan ini, Ignatius berkomitmen untuk segera menyelesaikannya secara internal.

Sementara itu, Ignatius mengatakan, Kemenperin telah mendapatkan data perkembangan kawasan industri Modern Cikande (MICE) sebagai salah satu calon kawasan industri halal. Selain telah melakukan penandatanganan MOU dengan BPJPH, LPPOM MUI, dan Bank Indonesia, MICE juga akan melakukan MOU dengan BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement