Jumat 11 Jan 2019 18:04 WIB

YLKI: Bagasi Berbayar Jadi Kenaikan Harga Tiket Terselubung

Bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif pesawat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Pesawat Lion Air  (ilustrasi)
Foto: AP/Trisnadi
Pesawat Lion Air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kebijakan bagasi berbayar yang rencananya diterapkan maskapai penerbangan merupakan kenaikan tarif terselubung.

Bagasi berbayar sebelumnya menjadi kebijakan baru dari Lion Air. Langkah Lion Air tersebut kemudian disusul oleh Citilink. Kementerian Perubunganan (Kemenhub) sudah memberikan lampu hijau untuk kebijakan tersebut. Rencana tersebut memerlukan waktu dua pekan untuk sosialisasi. 

Menurut Tulus, pengenaan bagasi berbayar tersebut bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar. Sebab faktualnya pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik. "Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif pesawat," kritik Tulus dalam pesan singkatnya, Jumat (11/1).

Oleh karena itu, kata Tulus, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut. Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai. 

"Karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda, dan Batik," tuturnya.

Sementara service yang diberikan Lion Air, dan nantinya Citilink masih berbasis Low Cost Carrier. "Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?" ujarnya.

Oleh karena itu, YLKI meminta Menteri Perhubungan untuk membatalkan rencana kedua maskapai tersebut menerapkan kebijakan bagasi berbayar. 

"Jangan sampai konsumen pesawat udara menjadi korban jasa pesawat udara yang dari riil tarif adalah kategori full services, tetapi kualitas pelayanannya masih kategori LCC," kata Tulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement