Kamis 10 Jan 2019 14:16 WIB

Diatur Kemenhub, Ini Kisaran Tarif Batas Bawah Ojek Daring

Masalah tarif ojek daring ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas

Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur mengenai tarif batas bawah ojek online atau dalam jaringan (daring). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hingga saat ini masih dibahas dengan para stakeholder.

Namun, Budi menegaskan tarif batas ojek daring tidak akan di atas tarif batas taksi daring. "Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin bisa Rp 2.000-Rp 2.500, tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," katanya.

Budi mengatakan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension), keselamatan dan kemitraan.

"Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," katanya.

Budi menambahkan pihaknya juga tidak menetapkan tarif berdasarkan per kilometer, tetapi dengan sistem batas atas dan batas bawah. "Katakan per kilometer minimal kita membuat tarif terendah, dan juga tarif teratas, tarif batas bawah, tarif batas atas nanti kita akan lakukan perhitungan," katanya.

Terdapat sejumlah aspek dalam penentuan tarif batas tersebut, di antaranya biaya langsung dan tidak langsung, investasi, biaya operasional, penyusutan kendaraan, bahan bakar minyak termasuk jam kerja pengemudi.

"Tarif versi aplikator dan versi pengemudi itu harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan yang lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement