REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi primer di dalam negeri terus mengalami peningkatan. Pada 2018 lalu, konsumsi batu bara di pasar domestik menyentuh angka 115 juta ton
"Pemanfaatan batu bara domestik makin lama makin naik. Sebesar 115 juta ton di tahun 2018 padahal di tahun 2017 hanya 97 juta ton. Pelan-pelan (naik) ya," ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Senin (7/1).
Jonan menjelaskan Pada tahun 2014, pemanfaatan batu bara domestik berkisar pada 76 juta ton dan mengalami kenaikan pada tahun 2015 menjadi 86 jut ton. Keadaan ini terus berlanjut pada tahun 2016 yang mampu memanfaatkan kebutuhan domestik sebesar 91 juta ton.
Peningkatan pemanfaatan ini manifestasi dari kebijakan Pemerintah sejak bulan Maret 2018 yang menjalankan aturan terkait alokasi penjualan batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen dari produksi perusahaan batubara.
Sementara itu, realisasi produksi batu bara sepanjang tahun 2018 tercatat sebesar 528 juta ton. Jumlah itu pun melampaui target yang tercatat dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2018 yang dipatok di angka 485 juta ton.
Melimpahnya produksi batubara di Indonesia pada tahun lalu tak lepas dari adanya persetujuan kouta penambahan produksi batubara kepada 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah oleh Menteri ESDM hingga mencapai 21,9 juta ton.
"Kenapa lebih besar? karena dari IUP daerah ternyata ada peningkatan dari yang kita targetkan. Desember baru masuk (data produksi) dari daerah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono saat ditemui dalam kesempatan sama.
Di samping itu, tingginya komoditas batubara menjadi faktor utama yang memicu para pemegang IUP untuk menggenjot produksi mereka. Rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2018 sebesar 98,9 dolar AS per ton.