Jumat 28 Dec 2018 16:45 WIB

Pemerintah Sanksi Penyalur KUR yang Gagal Capai Target

Sanksi berupa penalti diberikan untuk meningkatkan penyaluran KUR pada 2019.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Darmin Nasution menyerahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan secara simbolis kepada para peternak di Desan Kebon Agung Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (6/12). Total KUR yang diserahkan pada hari tersebut senilai Rp 8,9 miliar.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Darmin Nasution menyerahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan secara simbolis kepada para peternak di Desan Kebon Agung Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (6/12). Total KUR yang diserahkan pada hari tersebut senilai Rp 8,9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan sanksi pada bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak dapat memenuhi target penyaluran KUR produksi sebesar 50 persen pada 2018.

"Ya kita kenakan penalti saja. Nanti juga dia (bank penyalur) mengerti. Wah, ini serius," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (28/12).

Darmin menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk bisa meningkatkan penyaluran KUR ke sektor produksi. Bahkan, untuk KUR 2019, syarat penyaluran ke sektor produksi ditingkatkan menjadi minimal 60 persen.

Bagi perbankan, menurut Darmin, memang lebih mudah untuk memberikan kredit kepada pedagang. Hal itu lantaran kredit dari pedagang selalu tumbuh dan menjadi indikator positif bagi kinerja pegawai bank tersebut.

"Untuk apa memberikan kredit banyak-banyak untuk perdagangan? Jadi, sebenarnya 20 sampai 30 persen juga sudah cukup," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, total realisasi KUR sampai 30 November 2018 sebesar Rp 118 triliun atau 95,7 persen dari target 2018 yang sebesar Rp 123,8 triliun.

Hingga 30 November 2018, tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi yakni pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa sebesar 45,6 persen.

Iskandar menjelaskan, bank yang tidak mampu memenuhi target penyaluran KUR produksi akan dikenakan hukuman berupa pengurangan plafon KUR tahun depan. Sanksi tersebut berkisar 5 hingga 30 persen dari total penambahan plafon KUR untuk bank tersebut.

Bahkan, Iskandar turut menyebut terdapat bank BUMN yang terancam dikenai hukuman tersebut. "Iya, ada yang (berpotensi) kena. Itu BRI," kata Iskandar.

Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro sebesar 65,8 persen diikuti dengan skema KUR kecil sebesar 33,9 persen dan KUR TKI sebesar 0,3 persen. Berdasarkan wilayah, penyaluran KUR masih didominasi di Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 55 persen, diikuti dengan Sumatera 19,3 persen dan Sulawesi 11,1 persen.

Komite KUR juga menyepakati plafon penyaluran KUR 2019 meningkat menjadi sebesar Rp 140 triliun. Pertimbangannya, antara lain pertumbuhan ekonomi sampai dengan semester I 2018 yang mencapai 5,17 persen, pertumbuhan kredit UMKM sebesar 8,48 persen (yoy), tingkat inflasi sampai September 2018 yang masih terjaga ditingkat 2,88 persen, serta proyeksi Bank Indonesia terkait pertumbuhan kredit perbankan pada 2019 dapat tumbuh 10 hingga 12 persen (yoy).

"Maka plafon penyaluran KUR 2019 ditargetkan mengalami pertumbuhan sebesar 10 hingga 12 persen," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement