Selasa 11 Dec 2018 15:18 WIB

OJK Kaji Ulang Proses Pemeringkatan Penerbitan Surat Utang

Surat utang yang gagal bayar merugikan investor.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Pegawai melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/11). IHSG ditutup di zona hijau menguat 1,93 persen atau naik 115,92 poin ke level 6.107,17.
Foto: Prayogi/Republika
Pegawai melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/11). IHSG ditutup di zona hijau menguat 1,93 persen atau naik 115,92 poin ke level 6.107,17.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan kajian proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit. Pengkajian ini terutama terhadap surat utang yang gagal bayar. 

Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan menyebutkan, ada beberapa surat utang yang mengalami gagal bayar sehingga merugikan para investornya. Sehingga, otoritas perlu melakukan kajian ulang (review) atas proses tersebut. 

Sebelumnya, kata dia, kebijakannya sudah ada. "Jadi nanti kita review lagi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, (11/12).

Sebagai informasi, baru-baru ini dana pensiun PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mengajukan PKPU dengan menggugat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Pasalnya, perusahaan tersebut sampai sekarang belum membayarkan obligasi yang diterbitkannya. Nilai pokok obligasi tersebut mencapai Rp 1 triiun.

Kasus surat utang yang gagal bayar juga dialami oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang sampai sekarang masih menunggak pembayaran kuponnya. Begitu pula, SNP Finance yang gagal bayar medium term notes (MTN) senilai Rp 1,85 triliun. 

"Jadi kita lihat kasus per kasus. Hal itu karena ada tiga kasus bersama, tidak kita samakan," kata Fakhri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement