Selasa 04 Dec 2018 04:00 WIB

Nasehat OJK Jika Ingin Pinjam Uang Lewat Fintech

Ada 73 industri keuangan digital yang terdaftar di OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, meminta warga berhati-hati saat meminjam uang lewat dalam jaringan (daring) Financial Technology (fintech). Peminjam harus memastikan lembaga tersebut sudah terdaftar di OJK.

"Pastikan bahwa penyelenggara fintech tersebut telah terdaftar atau berizin di OJK," kata Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo di Kediri, Senin (3/12).

Ia mengatakan OJK mendukung penuh perkembangan industri keuangan digital. Bahkan kini perkembangan industri keuangan digital cukup berkembang pesat.

Ia menyebut saat ini, terdapat 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) yang berizin dan terdaftar di OJK. Jumlah pinjaman yang berhasil disalurkan sampai dengan September 2018 sebesar Rp13,83 triliun dengan rasio pinjaman nonlancar dan macet sebesar 3,27 persen.

Baca juga, Jokowi: Inovasi Fintech Jangan Dibatasi Regulasi.

OJK, kata dia, juga mengimbau agar masyarakat bijak dan cermat dalam memilih penyelenggara fintech P2P lending, demi mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Warga harus berhati-hati saat meminjam uang, mengingat saat meminjam uang lewat fintech memanfaatkan teknologi.

Lebih lanjut Slamet mengatakan OJK sebagai regulator juga bisa memberikan sanksi ke perusahaan fintech jika sudah terdaftar atau berizin di OJK. Dengan itu, pengawasan juga lebih mudah.

Untuk saat ini, kata dia, fintech ilegal yang sedang ramai di media akan ditertibkan melalui wadah satgas waspada investasi.

Lembaga ini merupakan gabungan beberapa lembaga yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Kordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, kejaksaan hingga kepolisian.

Bahkan, saat ini sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, PPATK, Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga menegaskan masyarakat dapat mengetahui daftar penyelenggaran fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin melalui di laman OJK.

Sementara itu, selama 2018, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 407 penyelenggaran fintech P2P lending tidak berizin, dan kini dua di antaranya sudah memperoleh izin dan terdaftar di OJK. "Penyelenggara fintech P2P lending yang belum berizin atau terdaftar diharapkan segera melakukan pengajuan pendaftaran dan perizinan kepada OJK dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016," kata dia.

SWI juga telah beberapa memanggil penyelenggara fintech tak berizin. Hal itu dilakukan untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan kewajiban para pengguna, serta permintaa agar mereka segera mengajukan pendaftaran ke OJK

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement