Selasa 27 Nov 2018 20:03 WIB

Para Petani Pala Diminta Maksimalkan Izin dari Pemerintah

Ada 3.700 hektare lahan perkebunan di Banda yang merupakan peninggalan Belanda.

Buah pala di perkebunan Pala Dusun Mangku Bato, Desa Rajawali, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Foto: Muhammad Hafil/Republika.co.id
Buah pala di perkebunan Pala Dusun Mangku Bato, Desa Rajawali, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA NEIRA – Para petani perkebunan pala di Kepulauan Banda diminta untuk memaksimalkan izin yang diberikan pemerintah untuk berkebun. Meskipun, para petani itu berkebun di atas tanah yang dikuasai oleh negara.

“Yang terpenting adalah, kita (petani) bisa mengaksesnya. Kalau kita (petani) diberikan kepercayaan oleh negara, maka kita harus bisa memanfaatkannya sumber daya alam itu dengan baik,” kata Direktur Perlindungan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Dudi Gunadi kepada para petani di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/11).

Menurut Dudi, izin dari pemerintah untuk mengelola perkebunan adalah modal dasar bagi petani. Sehingga, petani harus menunjukkan kesungguhannya dalam mengelola perkebunan itu. Karena,hal tersebut berdampak pada kesejahteraan petaninya sendiri.

Pernyataan Dudi ini menanggapi pernyataan dari Camat Banda, Kadir S, mengatakan,  di Kecamatan Banda terdapat 3.700 hektare areal perkebunan bekas peninggalan kolonial Belanda.  Saat ini, lahan tersebut masih dimiliki oleh pemerintah. Sehingga, para petani khususnya petani perkebunan pala statusnya hanya meminjam.

“Ke depan, harapannya kalau bisa diserahkan ke petani. Sehingga, pengelolaan perkebunan pala bisa dikembangkan dengan baik. Tetapi, kalau masih dalam pengawasan pemerintah Maluku, kami (para petani) jadi tak leluasa,” kata Kadir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement